Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe Gelar Aksi di Dewan Pers & Mabes Polri
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Insan Pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan di Dua titik, yakni di Depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/03/2022).
Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe bermula adanya pernyataan Zulkarnain Iskandar selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers, Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang diduga dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kesempatan tersebut Munif selaku Aktivis Pers dari Jawa Timur, saat diklarifikasi menyampaikan, Menuntut Pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang.
“Oknum Pengurus Dewan Pers jangan seenaknya menjastifikasi Wartawan Abal-abal, Kami pun mempunyai Karya, jangan Asal Bicara, Kami tidak menyimpang dari amanah konstitusi Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers”, Ungkapnya.
Sementara aktifis pers Jawa Tengah Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas menyayangkan gedung Dewan Pers yang dibanggakan mempertanyakan, kenapa kator Dewan Pers Kosong, tidak ada pengurusnya, malah yang menemui orang mengaku dari kominfo, Apa hubungannya.
“Dewan Pers yang harusnya menjadi simbol demokrasi, transparansi dan supremasi hukum, Malah tidak punya nyali untuk menemui aksi Damai dari Insan Pers, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers”, Jelas Ardhi.
Aksi demo Insan Pers hari ini merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verivikasi Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers.
Rasa kecewa para insan Pers sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan diterima masuk beberapa perwakilan peserta aksi. Dalam mediasi tersebut disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan keterangan Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua umum PPWI.
“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami”, Ungkap Agus.
Lanjutnya, Untuk kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri, Hal ini segera disikapi dan langsung akan disampaikan ke Kapolri. “Ucapnya.
Ini empat (4) Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe;
Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;
Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen.
Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.(fja)