Kadisdik Kota Bekasi Diperiksa Terkait Kasus Rahmat Effendi
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
KPK mengkonfirmasi Inayatullah soal patokan pemberian uang yang direkomendasikan Pepen untuk menduduki jabatan tertentu.
Selain itu, KPK menggali keterangan ini kepada dua saksi, yakni Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi, dan Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi. Para saksi diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE (Rahmat Effendi) yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontak KPK
GEDUNG KPK
Jln. Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950
Telp : (021) 2557 8300
Faks : (021) 2557 8333
Call Center: 198
Email : informasi@kpk.go.id