Vonis Edhy Prabowo Disunat MA, Firli: Hakim Lebih Paham
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang disunat Mahkamah Agung (MA) dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Firli menyebut hakim lebih paham soal vonis itu.
Hal itu dikatakan Firli lewat cuitan di akun Twitter-nya @firlibahuri, Jumat (11/3/2022). Firli mengatakan KPK masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi tersebut.
“Karena itu KPK sampai hari ini, masih menunggu lebih dahulu, apa rilis dari putusan kasasi itu. Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari untuk mengambil tindak lanjutnya. Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan,” kata Firli.
“Menghormati putusan peradilan adalah inti negara hukum. Juga karena kekuasaan peradilan, adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi. Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apa pun,” katanya.
Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).
Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.
“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar majelis.