Periksa Rekanan Pembangunan Kali Jambe, Disinyalir Tidak Sesuai Spesifikasi
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Pembangunan Kali Jambe yang dilaksanakan oleh rekanan pemborong dari CV. Putra Jaya Nagara pada Tahun 2021 menjadi perbincangan oleh Publik. Pasalnya saat pekerjaan dilakukan kuat dugaan tidak sesuai speksifikasi teknis dan rencana gambar yang telah ditentukan.
Sehingga volume pekerjaan diduga tidak sesuai volume yang tertuang dalam daftar kuantitas dan harga pada pembangunan jembatan kali jambe tersebut. Seperti volume pekerjaan lapisan pandasi bawah batu kapur, volume lapisan Agregat kelas A dan volume serta pekerjaan atas jembatan berupa unit pracetak gelagar type I bentang 27.1,60 M, juga pekerjaan penerangan dan pekerjaan lainnya.
Dalam Tahapan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Kali Jambe Penghubung Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bidang Jembatan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi menggelontorkan anggaran sebesar 5 miliar rupiah darl dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 untuk pembangunan jembatan Kali Jambe
Jembatan tersebut Penghubung Desa Mangunjaya Tambun Selatan dengan Desa Satriajaya Tambun selatan. Dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Kali Jambe tersebut dilaksanakan oleh CV. Putra Jaya Nagara dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.969.174.910. Dan telah selesai dibangun dan sudàh diresmikan oleh Plt Bupat Bekasi Akhmad Marjuki pada hari Kamis 06 January 2022.
Menurut Informasi dihimpun dari sumber yang layak dipercaya dilapangan tidak ditulis jati dirinya mengatakan, dalam tahapan pelaksanaan pondasi pembangunan Jembatan
Tahap pelaksanaan pada tahun 2021 pembangunan Jembatan Kali Jambe penghubung Desa Mangunjaya-Desa Satriajaya.
Menurut Informasi dihimpun dari sumber yang layak dipercaya dilapangan tidak ditulis jati dirinya mengatakan, dalam tahapan pelaksanaan pondasi pembangunan Jembatan Kali Jambe penghubung Desa Mangunjaya dengan Desa Satriajaya seperti pekerjaan pondasi jembatan, pekerjaan Abutnen hingga sampai pekerjaan atas jembatan juga pekerjaan penerangan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuau metode pelaksanaan dan Spesifikasi teknis dan rencana gambar.
“Volume hasil pekerjaan sudah selesai yang telah diresmikan oleh Plt Bupati Bekasu Pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 tidak sesuai dengan volume yang tertuang dalam daftar Kuantitas dan harga. Padahal jumlah titik tersebut sangat jelas dalam gambar rencana dituangkan, seperti salah satu unit pracetak gelagar type I bentang ukuran 27.1,60 M terpasang hanya 4 buah”. Beber sumber pada Metrodua belum lama ini.
Jembatan Kali Jambe Penghubung Desa Mangunjaya Tambun Swlatan dan Desa Satriajaya Tambun Utara.
Sementara menurut Direktur Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia Indra Pardede angkat bicara kepada Metrodua mengatakan pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Kali Jambe Penghubung Desa Mangunjaya dengan Desa Satriajaya yang dikerjakan oleh rekanan pemborong dari CV Putra Jaya Nagara pada tahun 2021 diduga menyimpang. Soalnya volume pekerjaan yang tertuang pada daftar kuantitas dan harga serta dalam gambar perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana dari PT.Inkoneksi Izi Konsultan yang disetujui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi kuat dugaan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dilapangan.
“Dalam pekerjaan pembangunan jembatan Kali Jambe berlangsung kami selalu memantau dilapangan, adapun pengurangan volume pekerjaan dilakukan, hal itu bisa dilihat meskipun pembangunan sudah selesai dan sudah diresmikan. Kami berharap Badan pemeriksa Keuangan dan pihak penegak hukum dapat memeriksa hasil pekerjaan tersebut guna mengantisipasi kerugian masyarakat dan kerugian keuangan daerah Kabupaten Bekasi”.ucapnya.
Menurutnya pelakasanaan proyek pembangunan Jembatan Kali Jambe Penghubung Desa Mangunjaya dengan Desa Satriajaya senilai pagu anggaran 5 miliar rupiah rawan penyimpangan. Hemat kami perlu melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk melakukan penyidikan permasalahan pada proyek tersebut. Pungkasnya
Terkait permasalahan tersebut ketika dikonfirmasi Kamis(10/2) kepada Ambarusno selaku pejabat Pembuata Komitmen (PPK) juga Sebagai Kepala Bidang Jembantan pada Dina Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstuksi tidak berada dikantornya. Namun Iwan Ridwan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Proyek Pembangunan Jambatan Kalijambe Penghubung Desa Mangunjaya dan Desa Satriajaya, saat dikonfirmasi hingga berita ini terbit tidak ada tanggapan. (Fjr/Amd)