KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri
|TEROBOSHUKUM.CKPK mencegah Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.
“Pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap 1 orang saksi atas nama AW terkait perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ali membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat pencegahan itu ke Ditjen Imigrasi Kumham. Pengiriman surat itu dilakukan pada 7 Oktober 2021.
“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI,” kata Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan upaya pencegahan ke luar negeri ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus. Hal itu dilakukan guna memastikan Abdul Wahid dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.
“Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP