Kabid PJK BMSDA Kota Bekasi: Kontraktor Banyak, Tidak Mungkin Mengecek Satu Persatu



TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kegiatan pengerjaan Pemerintah yang dilakukan PT.Cahaya Kinta Mani diduga ada pelanggaran terhadap aturan pengadaan. Karena dalam waktu yang sama telah menghandle sebanyak lima (5) paket pekerjaan yang tersebar di wilayah Bekasi. Sedangkan di Kota Tangsel 1 paket. Dengan begitu totalnya 6 paket, yang melebihi batas.

Media teroboshukum.co.id melakukan pendalaman dan menyambangi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah kota Bekasi guna menemui Muhammad Solikhin selaku Kepala dinasnya, namun belum dapat ditemui, karena masih ada kegiatan di gedung DPRD kota Bekasi menurut salah satu Kabidnya, Senin (16/10/23)

Kemudian kami mencoba untuk menemui Berryan Aulia Uj sebagai kepala bidang (Kabid) perencanaan dan jasa konstruksi (PJK) yang saat itu masih melakukan sholat ba’da Ashar

Usai sholat awak media menuju keruangan mempertanyakan kelebihan batas kegiatan namun tertahan, “langsung aja disini aja.” menurutnya, untuk mengkonfirmasi pengecekan kelebihan batas kegiatan, tentang Sisa Kemampuan Paket (SKP) kontraktor yang melebihi dari 5 Paket tersebut ia mengatakan, ” kita tidak mungkin mengecek satu persatu karena kontraktornya banyak dan silahkan konfirmasi ke Panitianya.” Kata Kabid

Masih kata Kabid, “Nanti saya akan panggil kontraktornya, saya konfirmasi dahulu ya, saya masih ada acara.” pungkasnya, yang disampaikan kepada awak media, Senin (16/10/23)

Bahkan menurut pemantauan awak media di sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan dari salah satu kegiatan PT tersebut diduga bermasalah karena mengabaikan keselamatan kerja hingga terjadi kecelakaan kerja, seperti yang dilakukannya, tentang pengerjaan proyek turap kali Serua segmen Vila Bintaro Regency, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), PT.Cahaya Kinta Mani diduga bermasalah.

Dari pantauan yang mengacu pada LKPP, apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebutkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran apabila ada. Dalam Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021. Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi antara lain memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP). (Fjr)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *