Dugaan Tipikor Kejari Kab Ngawi, Mantan Kades Ditetapkan Menjadi Tersangka
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Lagi-lagi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Rabu (1/9/2021), Mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka
Terkait adanya kerugian negara, Dalam pengelolaan keuangan Desa tahun 2015-2020 yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah, Mantan Kades berinisial ST tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka,
Dari informasi Penahanan kepala desa tersebut yang diperoleh awak media, Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan,
Terkait tersangka ditahan 30 hari ke depan, untuk menjalani penyidikan setelah ditetapkan, kata David, Rabu (1/9/2021).
Kasus adanya kerugian negara tersebut, dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Desa Sidomulyo, terjadi pada tahun 2015-2020 itu, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 218.607.450, jelas David
Sehingga sekarang ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena dimungkinkan ada tersangka lain, katanya. (*)
Ari Gabus : Infrastruktur Jalan Muara Gembong Agar Dibangun Demi Kemanusiaan.