Pemberantasan Korupsi Kasus Suap, Lima ASN Lampung Utara Dipanggil KPK

TEROBOSHUKUM.CO.ID – Lagi-lagi revolusi mental belum habis, sering terjadi terkait suap di pemerintahan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang yang lima diantaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Ari Gabus : Infrastruktur Jalan Muara Gembong Agar Dibangun Demi Kemanusiaan.

Beberapa ASN Lampung Utara harus memenuhi panggilan, ASN tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Kini di KPK yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang berlokasi Jalan Basuki Rahmat No 33, Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Ali Fikri menyampaikan, adanya sejumlah yang dilakukan Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, Jumat (20/8/21)

Inilah sejumlah Nama-nama yang dipanggil KPK :

1. Yulizar Anhar (Aparatur Sipil Negara)

2. Ferly Syahputra Djamal (Aparatur Sipil Negara)

3. Juliansyah Imron (Aparatur Sipil Negara)

Baca:   Sabar! Jembatan Teluk Kendari Hampir Rampung

4. Sairul Hanibal (Aparatur Sipil Negara)

5. Ferdi AR Swasta (Direktur CV. Sembilan)

6. Tukiran (Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara)

7. Beny Saputra Hasan Basri (Wiraswasta)

8. Denny Marian S (Wiraswasta)

Demikian tambahan tersebut, lembaga anti rasuah KPK sudah memeriksa 16 saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, dalam kurun waktu 18 sampai 20 Agustus 2021.

sebelumnya KPK juga pernah menangani perkara tipikor di Kabupaten Lampung Utara, pada tahun 2020.

Perkara itu atas nama Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dan dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tipikor tanjung karang di juli 2020. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *