Pahami Pelaksanaan PPKM Darurat Sektor Non-Esensial, Esensial dan Kritikal



Kapolsek Tambelang: Harus Paham Pelaksanaan PPKM Darurat pada Sektor Non-Esensial, Esensial dan Kritikal


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Tambelang membenarkan akan adanya perintah dari Bapak Kapolres Metro Bekasi terkait pelaksanaan tugas di lapangan dalam penerapan PPKM Darurat. Ia mengakui perintah tersebut ditujukan kepada para pejabat jajaran Polres Metro Bekasi dan Kapolsek Jajaran di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Benar, Bapak Kapolres Metro Bekasi, KBP. Hendra Gunawan ,S.I.K., M.Si telah  mengeluarkan perintah untuk seluruh jajarannya agar memperhatikan secara benar pelakasanaan penerapan PPKM Darurat di lapangan,” jelas AKP. Miken Fendriyati, SH,MH Senin (5/7/2021).

Miken lebih lanjut menjelaskan rinci terkait  pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial, esensial dan kritikal.

“Tentu saja sangat penting untuk terlebih dahulu memahami klasifikasi penerapan PPKM Darurat ini. Sehingga tidak salah dalam penerapannya dan masyarakat juga tidak ikut salah dalam melaksanakannya, “ kata Miken.

“Hal penting yang harus diperhatikan dalam penerapannya dan dijalankan masyarakat adalah yang  non-Esensial 100% bekerja dari rumah (WFH), lalu yang  Esensial 50% WFH dan 50% WFO dengan Prokes ketat, sementara sektor Kritikal diberlakukan 100% Work Form Office (WFO),” tegas Miken.

Berikut 14 poin penerapan PPKM Darurat,

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Non-Esensial (Bisnis yang  tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan) diberlakukan 100%!Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, contohnya: Bioskop, Tempat Kebugaran/GYM, Salon Kecantikan, Spa, Tempat Pijat, Arena Bermain, Museum, Galeri Seni, Tempat Konser, dan lain-lain.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial diberlakukan 50% WFH dengan prokes ketat. (Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan Non Penanganan Karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor). Contohnya : Bank-bank, Pegadaian, Hotel, dll.

4. Pelaksanaan pada sektor Kritikal diberlakukan 100% Work From Office (WFO). (Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Trasnportasi, Industri Makanan, Minuman dan Penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari). contohnya : Rumah Sakit, SPBU, Kawasan Idustri, Proyek KCIC, PDAM,PLN.

5. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko dan Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat kapasitas pengunjung 50%.

6. Apotik dan toko obat tetap buka selama 24 jam.

7. Tempat makan umum (warung, cafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan) tidak melayani makan di tempat (dine in)

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara contohnya : lapangan futsal hadamas, tempat golf cikarang selatan dan cikarang timur, gedung juang.

10. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%.

11. Tempat ibadah ditutup sementara.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainya) ditutup sementara. contoh : lapangan mattel, kolam renang / waterboom, kawung tilu, taman limo.

13.  Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak menerapkan makan di tempat.

14. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh  untuk pesawat menunjukkan kartu vaksin denganminimal dosis pertama dan PCR H-2, sedangkan untuk bis dan kereta api menunjukkan antigen H-1.em.Demikian menurut keterangan AKP .Miken Fendriyati, SH,M,M Kapolsek Tambelang Kab,Bekasi. ( Rinan )

Source.  : teroboshukum.co.id
Sumber. : Rilis Polsek Tambelang
Admin.   : Fajar Rht

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *