Abdul Muid: Pemasangan Larangan Buang sampah, & Kami Gak Bakal Bosan Ingatkan Warga
|Sepanduk larangan dipasang, bagi yang buang sampah sembarangan di sejumlah TPS liar bisa terkena sangsi, dilakukan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Sejumlah titik-titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dalam hal ini UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I geram. di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya
Meski edukasi sudah dilakukan berupa peringatan dengan berbagai cara, para pengelola TPS liar di kedua wilayah kecamatan tersebut tetap membandel atau tidak menghiraukan peringatan
“Kami sudah sering mengingatkan para pengelola TPS liar, agar tidak mengumpulkan dan menumpuk sampah di sejumlah lokasi di wilayah Babelan maupun Tarumajaya, tapi yah tetap aja cuek,” terang kepala UPTD tersebut.
Kepala UPTD, Abdul Muid mengatakan, Pengelolaan Persampahan Wilayah I Bidang Kebersihan pada DLH Kabupaten Bekasi yang meliputi Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Cabang Bungin dan Muara Gembong, Senin (12/4/21).
Ia mengatakan, pihaknya membuat sejumlah baliho atau spanduk larangan untuk tidak membuang sampah apalabgi menjadi satu lokasi TPS liar di antaranya Kampung Babakan Desa Muara Bakti, Kampung Buni Bakti Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Jalan Raya Tarumajaya Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya dan beberapa lokasi lainnya yang dijadikan TPS liar.
Kita langsung pasang spanduk larangan membuang sampah liar di sejumlah lokasi yang dijadikan TPS liar di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya, ucapnya
Mudah-mudahan dengan spanduk tersebut, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat s makin meningkat. Kami tidak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,”l
tandasnya.
Dia berharap dengan pemasangan spanduk larangan tersebut, wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya ini terbebas dari sampah dan TPS liar. (*)