Kasipem Kec Babelan Fasilitasi Mediasi Kadus II Buni Bakti
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kepala Dusun ( Kadus ) II, Nursan diberhentikan Kepala Desa Buni bakti yang berujung pada hutang, Kades harus mengganti uang pribadi Kadus II.
Dampak pemberhentian Kadus II, Kadus meminta uang yang ditalanginya agar segera diganti, yang dipakai kegiatan pemerintahan desa Buni bakti peruntukan sarana dan prasarana pamong serta untuk kegiatan normalisasi kali DT.8 di tahun 2019 yang sudah dilakukan.
Nursan ex Kadus II kemarin saat mediasi, dirinya dengan Kades yang difasilitasi Kepala Seksi ( Kasie ) Pemerintahan Kecamatan Babelan di aula kantornya, pengembalian kami beri waktu selama 10 hari.
“selama 10 hari untuk Kepala Desa mengganti uang yang telah saya keluarkan untuk keperluan desa, dan apabila dalam waktu 10 hari sesuai waktu yang ditentukan, difasilitasi salah satu Kasie Kecamatan Babelan tidak juga dibayar oleh Kepala Desa, kami akan bawa permasalahan ini ke jalur hukum, dan akan saya laporkan ke pihak kepolisian,” terangnya Jumat ( 6/11/20 ).
Umar salah satu tokoh masyarakat mengatakan, bahwa musyawarah kemarin saat mediasi berlangsung, pihak BPD menyampaikan, untuk seragam linmas dan RT/RW tertuang dalam SPJ yang dibuat Kepala Desa, artinya anggaran tersebut terserap.
“ Kami minta kepada Kades untuk memperlihatkan SPJ yang telah dibuat dari tahun 2018 dan 2019, sehingga ada transparasi anggaran dana desa,” ujarnya.
Masyarakat Desa Buni bakti meminta kepada inspektorat Kabupaten Bekasi, untuk segera mengecek kebenaran dari SPJ yang telah di buat oleh Kepala Desa Buni Bakti.
“Kalau memang tuntutan kami tidak di indahkan, kami akan datang langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Bekasi, serta ke Inspektorat untuk mengadukan permasalahan ini, “ungkapnya.( Nh )