Panitya Pilkades Klarifikasi Isu H Agus S Terancam Gugur.



TEROBOSHUKUM.CO.ID – Lolosnya H. Agus Sopyan menjadi calon Kepala Desa Segara Makmur dan merebaknya isu terjadi polemik terkait kelengkapan persayaratan administrasi yang belum dilengkapi

Adanya keraguan terbitnya surat keterangan bebas narkoba dari RSUD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ketua Panitia Pilkades Tahyadi di dampingi Ketua dan Wakil BPD Segara Makmur menepis isu tersebut saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di Kantor Sekretariat BPD Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (25/3/2020).

Dikatakan Tahyadi, berdasarkan kondisi yang ada, tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan namun ada masalah yang timbul diluar dari tahapan terkait hasil verifikasi calon bernomor urut 4 H. Agus Sopyan oleh tiga calon kepala desa lainnya.

“Sebetulnya sehari sebelum penetapan,” jelas Ketua Panitia Tahyadi.

“Tepatnya pada tanggal (19/3/2020) sekitar pukul 21:30 WIB, datang utusan dari ke-3 calon menyerahkan surat pernyataan yang isinya mewajibkan dilakukannya tes ulang pemeriksaan bebas Narkoba untuk menjawab keraguan dari hasil tes H. Agus Sopyan.”

“Namun mengingat jadwal tahapan penanganan pengaduan atau penyelesaian sengketa persyaratan administrasi itu tanggal 17 s/d 19 Maret 2020, sementara tanggal (20/3/2020) adalah tahapan penetapan nama calon dan penentuan nomor urut tentunya kami panitia tetap berpedoman pada jadwal tahapan yang ada,” terangnya.

“Semuakan ada tahapannya, mereka datang sehari sebelum tahapan penetapan dan penentuan nomor urut calon Kepala Desa, itupun di malam hari, kira-kira ini ada apa? Kan di dalam jadwal tahapan ada waktu pelaksanaan, itu yang kami sayangkan,” jelas Tahyadi di ruang kerjanya.

“Namun demikian,” lanjut Tahyadi menjelaskan. “kami tetap berinisiatif cross check dengan mendatangi pihak RSUD Kabupaten Bekasi dan menemui dr. Olga yang mereka ragukan keabsahan tanda tangannya. Hasilnya dr. Olga mengakui kalau itu memang paraf nya,” tambahnya.

Kemudian dijelaskan bahwa surat pernyataan dari dr. Olga yang dibawa oleh ke-3 utusan calon Kades yang kemudian diserahkan ke panitia agar melakukan pemeriksaan ulang untuk menjawab keraguan seperti yang tersirat dalam surat pernyataan dr. Olga dan diketahui oleh Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dr. HJ Sumarti. M. Kes.

Pihak Panitia Pilkades berinisiatif menindaklanjuti dengan mengirim surat klarifikasi. “Dan kemaren hari Selasa (24/3/2020), kami dapat jawaban surat permohonan klarifikasi No.445/1601/RSUD/2020 dari RSUD Kab. Bekasi yang menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. Olga Leodirista, SP KJ kepada H. Agus Sopyan pada tanggal 10 Maret 2020 adalah BENAR dan SAH. Semua prosedur yang dilakukan dalam pemeriksaan bebas narkoba tersebut dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” papar Tahyadi mengutip isi surat tersebut.

“Kami juga mempertanyakan prihal surat pernyataan yang mengharuskan adanya pemeriksaan ulang ke pihak Rumah Sakit, kalau memang rumah sakit meragukan tentu ditujukannya ke pihak Panitia Pilkades tapi kenapa surat itu bisa ada dipihak calon dan lalu menyerahkan ke panitia. Ini ada apa?” katanya heran.

“Terlebih apa yang telah kami lakukan itu sebenarnya sudah di luar dari waktu pelaksanaan jadwal tahapan, mengingat kami ingin menjaga suasana harmonis dan kondusif jadi itu kami lakukan hanya berdasarkan inisiatif saja. Kami juga tidak ingin terlalu jauh melaksanakan sesuatu di luar tahapan yang ada,” ucapnya
lagi.

Anehnya, masih kata Tahyadi, ada ungkapan bahasa terancam gugur, gugur apanya? Dan siapa yang menggugurkan? Banyak pihak dari masyarakat dan wartawan yang mempertanyakan hal itu, dan ini sangat berpotensi menimbulkan gejolak dari pendukung H. Agus Sopyan.

“Kita harus kembalikan ke mekanisme tahapan yang menjadi acuan kami. Karena mereka mempersoalkan hasil verifikasi dijelang berakhirnya masa penanganan pengaduan atau penyelesaian sengketa persyaratan administrasi dari waktu yang sudah ditentukan.”

“Jadi kami panitia merasa dioyok oyok (di kejar-kejar -red), kalau memang tidak puas dengan hasil verifikasi yah silahkan, itu hak mereka, kan semua ada mekanismenya, ada tahapannya, kami bekerja harus sesuai dengan koridor yang sudah di tentukan. Silahkan direcheck sendiri bila ragu dengan hasil verifikasi panitia. Karena kami fokus pada tahapan selanjutnya,” ucap Tahyadi menegaskan.

“Kemudian masalah surat keterangan dari kejaksaan yang tidak dilengkapi oleh calon no urut 4 menurut Ketua Panitia bukanlah hal yang mutlak, alasannya keterangan kejaksaan itu hasil dari kepolisian, itukan proses hasilnya tetap dari pengadilan, terbukti betul tidaknya dari pengadilan bukan dari kejaksaan, makanya dalam persyaratan yang harus dilengkapi itu adalah surat keterangan dari Pengadilan bukan dari kejaksaan,” pungkasnya.

Diketahui, hasil penetapan nama calon dan penentuan nomor urut calon Kepala Desa Segara Makmur telah menetapkan empat calon Kepala Desa yang lolos verifikasi yakni H. Hasan Basri, Abdul Rohim, Rojali dan H. Agus Sopyan. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *