Bupati Bakal Terjerat Pidana, UU Tentang Jalan
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Pembangunanan jalan kali Malang sudah gonta-ganti Bupati dan gonta-ganti kepala dinas terkait tentang jalan inspeksi Kalimalang yang sampai sekarang mangkrak dan belum berpungsi, diduga adanya kinerja yang sangat lemah, di pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa barat
Pembangunan tersebut belum juga dapat diselesaikan dan dipungsikan secara resmi tidak dapat dipungkiri Bupati dan dinas terkait bisa saja tersandung pidana, terkait dugaan adanya pelanggaran Undang-undang tentang jalan
Dugaan Pidana itu, Karena ratusan milyar dari APBD yang di investisakan untuk jalan dari uang rakyat, dan jalan yang mangkrak sampai saat ini belum berpungsi, menurut Rochmatillah, Sekertaris BEKASI CORRUPTION WATCH (BCW)
Bupati Bekasi dan para kepala dinas harus dapat mempertanggungjawabkan, tentang dugaan pelanggaran undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 Tentang jalan. Ucapnya
Ia mengatakan, pembangunan sisi Jalan Kalimalang sekarang belum di pungsikan secara resmi, kepada Teroboshukum.co.id, Kamis (13/10/19)
Bupati Bekasi harus berani segera memprioritaskan jalan sisi kali Malang dipungsikan, agar terpelihara oleh para dinas terkait, baik kebersihan, ketertiban dan keindahan dijalan sisi kali Malang yang sudah bertahun tahun dibangun tak kunjung dipungsikan, sehingga jalan tidak terlihat jorok dan kumuh yang dikatakannya
Satuan polisi Pamong praja (Satpol PP), Dinas perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi untuk fokus menyelesaikan pekerjaan pembangunan sisi jalan Kalimalang itu dan harus berani menyelesaikan. Ia, juga mengatakan, Bupati Bekasi harus tegas kepada pihak dinas terkait untuk menghindari pelanggaran undang-undang tentang jalan (Nhd)