Larangan jalan kls III Kab Bekasi Bakal digunakan






TEROBOSHUKUM.CO.ID – Di Kabupaten Bekasi, khususnya jalan perjuangan Babelan sekitarnya kini mulai lancar, Jalan tersebut sebelumnya tak kenal waktu kendaraan berat yang melintas, kini seperti truk tronton bermuatan tanah merah sudah tidak terlihat lagi pada Senin (23/9/19)

Namun karena adanya pembatasan waktu, angkutan truk tronton tersebut sejak hari ini. Bahkan siang tadi, terlihat puluhan truk tronton terpaksa putar balik ke poolnya meski mereka membawa muatan tanah merah.

Penyebab para pengusaha truk tronton yang melintas di Jalan Raya perjuangan Babelan dan sekitarnya itu diduga telah melanggar syarat pernyataan yang mereka buat sendiri di hadapan pemerintahan kecamatan Babelan kabupten Bekasi

Musyawarah dilakukan dengan dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PKS, Camat Babelan, Forum BPD Kecamatan Babelan, perwakilan Polsek Babelan, LSM dan masyarakat Babelan, Kepala Dishub, untuk mencari kesepakatan

R. Yana Suyatna Kadishub, ia dalam menyikapi permasalahan lalu lintas kendaraan berat di Kecamatan Babelan menyusul adanya insiden terlindasnya seorang perempuan paruh baya oleh dump truk di Jalan Raya Kedaung, Babelan hingga tewas

Ia mengatakan, dalam musyawarah tersebut disimpulkan bahwa melarang kendaraan muatan sumbu terberat (MST) di atas 10 ton yang melintas di Jalan Kabupaten Bekasi atau jalan kelas III.

“Kendaraan MST di atas 10 ton dilarang melintasi Jalan kelas III atau jalan kabupaten. Berarti dump truk yang membawa muatan tanah di atas 10 ton, tidak boleh lagi melintas di Jalan Raya Babelan dan sekitarnya,” bebernya.

Sedangkan kendaraan dump truk yang melintas, kata Yana, Dishub komitmen akan membatasi jam operasional kendaraan berat tersebut pada pukul 22.00 Wib – 05.00 Wib.

Dikatakan, pihaknya akan memasang rambu kelas III dan lainnya, karena hingga saat ini Pemkab Bekasi belum memiliki dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam operasional MST di atas 10 ton.

Oleh karena itu, lanjutnya, anggota dewan yang hadir menegaskan agar dibuat Surat Edaran Bupati agar pemberlakuan jam operasional MTS 10 ton bukan hanya berlaku di Babelan saja, namun di semua wilayah di Kabupaten Bekasi.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita bahwa sesuai dengan analisis dampak lalu lintas, kendaraan beroperasional disesuaikan dengan kelas jalan. Jadi kalau jalan kelas III, mereka harus menggunakan kendaraan yang sesuai dengan kelas III dan tidak memaksakan dump truk di atas 10 ton. Kita akan kawal sampai keluarnya Perbup,” bebernya.

Yana menambahkan, bersama Satpol PP, akan melakukan penjagaan di dua ring, yakni di perbatasan Jakarta dan perbatasan Kota Bekasi. Sedangkan ring yang ke dua, kata Yana, wilayah yang berbatasan dengan Babelan.

“Baik yang menuju Babelan maupun yang melintasi Kecamatan Babelan, Kita akan berlakukan seperti yang diinginkan masyarakat,” tandasnya.

Disinggung apakah musyawarah tersebut akan disosialisasikan kepada para pengusaha dump truk, Yana mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati.

“Dalam minggu ini Kita akan buatkan Surat Edaran Bupati kepada para pengembang dan pengusaha dump truk agar menaati apa yang sudah menjadi komitmen dan usulan masyarakat dalam musyawarah tadi,” ujarnya. (*)


 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *