4 Fakta Korupsi Rp 6,9 M Bendahara RSUD Bangkinang
|Minggu, 25 Des 2022 11:58 WIB
teroboshukum.co.id – Tersangka menggunakan baju tahanan saat diinterogasi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru – Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang di Kampar, Riau inisial ARV ditetapkan jadi tersangka korupsi setelah menilap dana rumah sakit Rp 6,9 miliar. Ini fakta-fakta yang dirangkap tim detikSumut.
1. Kasus Tahun 2017 – 2018
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017-2018.
“Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Bangkinang. Waktu kejadian dari 2017-2018 lalu,” kata Sunarto di Mapolda, Jumat (23/12/2022).
Sunarto mengatakan awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun ARV dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp 32,8 miliar.
“Bendahara pengeluaran BLUD menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar. Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan,” tambah Narto.
2. Pertanggungjawaban Fiktif
Tersangka ARV selaku bendahara dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas. Di antaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.
“Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara karena perbuatan pelaku,” kata Narto.
Berbagai modus yang dilakukan pelaku salah satunya membuat pertanggungjawaban fiktif Rp 5,4 miliar hingga laporan yang lebih tinggi Rp 1,5 miliar.
Selain itu ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp 1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp 18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp 6,9 miliar.
Sum: Detik.com