Camat Babelan Rapat Pencegahan Kecelakaan
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Camat Babelan, Deni Mulyadi, sehari memfasilitasi Musyawarah pencegahan timbulnya korban jiwa yang berjatuhan akibat truk tronton pengangkut tanah di wilayahnya, pemangku kepentingan menggelar musyawarah di Kantor Kecamatan Babelan, Kabupten Bekasi Jawa Barat, Senin (23/9/2019).
Musyawarah dilakukan dengan dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PKS, Camat Babelan, Forum BPD Kecamatan Babelan, perwakilan Polsek Babelan, LSM dan masyarakat Babelan, Kepala Dishub, dengan kesepakatan memutuskan 4 hal, Keputusan musyawarah di Kantor Kecamatan Babelan hari Senin (23/9/2019)
1. Dilarang Kendaraan Muatan sumbu terberat (MST) di atas 10 ton melintasi jalan kab. Bekasi/jalan kelas 3 kecuali kendaraan yg di bolehkan oleh peraruturan perundang undangan yang berlaku
2. Pembatasan kendaraan di luar poin 1, di batasi jam operasionalnya pkl 22.00 s.d 05.00.
3. Jika melanggar hasil musyawarah ini pihak berwajib akan melalukan tindakan hukum yang berlaku.
4. Anggota DPRD KAB. Bekasi mendorong Bupati Bekasi untuk menerbitkan surat edaran dan untuk selanjutnya menerbitkan peraturan Bupati terkait pengaturan jam operasi kendaraan angkutan barang Muatan Sumbu Teberat (MST)
Usai musyawarah Camat Deni Mulyadi Menyampaikan hasil tersebut, ia mengutarakan, kepada beberapa wartawan, Dari hasil musyawarah ini, mari secara bersama menjaga kenyamanan dan keamanan di jalan Babelan jangan sampai terulang lagi peristiwa kecelakaan yang beberapa kali terjadi, ucapnya (Abd)