HAMPIR SEMUA KOMITE SDN KOTA BEKASI MINTA THR TERHADAP ORANG TUA MURID
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Lagi – lagi Pungutan liar (Pungli) makin marak di duga oknum yang melakukan, seperti, Guru, kepala sekolah, komite, kordinator kelas ( Korlas ) hampir seluruh SDN kota Bekasi, meminta – minta Tunjangan Hari Raya ( THR ) ke orang tua murid Sejumlah Rp 30.000.- permurid.
Kadisdik, Sekda, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, inspektorat, dan walikota, serta DPRD terkait, dikota bekasi diduga pura – pura tidak tahu marak pungli pendidikan dasar kota Bekasi, yang ironis di tempat pendidikan meminta – minta THR kepada orang tua murid.
Seperti di SDN Jakasetia VI, Kelurahan Jakasetia, kecamatan Bekasi Selatan, kota Bekasi, dikatakan sejumlah orang tua murid, komite meminta Korlas mengumpulkan uang THR buat sekolah Sejumlah Rp 30.000.- permurid, selain itu juga uang kas bulanan korlas memungut 15 Rb permurid yang belum melunasi sekarang ini supaya dilunasi, Menurutnya
Masih kata wali murid, saat ambil raport tanda terima kasih 30 Rb sampai 50 Rb dikalikan puluhan ribu peserta didik sekota Bekasi, jual sampul rapot pariatif 60 Rb sampai 75 Rb, uang renang 35 Rb sampai 40 Rb, uang kurban saat idul adha 50 Rb, siswa diarahkan membeli buku tema ditoko yang ditunjuk pariatif harga dari 25 Rb berpariasi setiap mata pelajaran dikali sejumlah mata pelajaran, uang imfak setiap jumat, kartu nomor induk siswa nasional ( NISN ) dijual 25 Rb.
Dan uang kas wali murid, serta lain- lainnya. Tambah Sumber beberapa orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya. Selanjutnya, Seperti, perwakilan wali murid setiap kelas dijadikan korlas untuk meminta – minta THR lebaran
Kemudian adanya Korlas menjadi perpanjangan tangan oknum sekolah, untuk meminta – minta THR lebaran dari orang tua murid yang akan diserahkan kepada sekolah, kata sejumlah orang tua murid
Dengan adanya permintaan THR lebaran dan melunasi uang kas, ini semakin maraknya pungli dipendidikan dasar, Misar Ari Gabus selaku ketua Pokja wartawan Bekasi raya, dan selaku pemerhati pungli, ia angkat bicara Agar oknum SDN dikota Bekasi yang nakal dilakukan pembinaan, beri sangsinya, supaya ada efek jera, tegasnya
Menurutnya, hukum pidana mengatur bagi kepala sekolah bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan yang mengetahui dan tetap lakukan pungutan terhadap wali murid maka dianggap menyalahgunakan jabatan. Tuturnya.
Atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melakukan pungutan diancam hukuman paling singkat empat tahun, denda paling banyak 1 miliar rupiah. Ungkapnya.
Namun ia juga menambahkan, dalam Permendikbud, Komite Sekolah yaitu menggali dana jaminan sosial masyarakat atau Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan sekitar, bukan menghimpun atau meminta dana dari orang tua murid
Peran komite bukan mencari keuntungan, yaitu melakukan pengawasan keterbukaan anggaran, Pelayanan maksimal penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, bukan melakukan pungli, atau suruan dari pihak sekolah
Jelasnya, Seperti kepsek dan komite tidak menggali dana perusahaan melalui Corporate Social Responsibility( CSR ),
Potensi itu tidak diimplementasikan, tuturnya. ( Fj )
PEMASANGAN IKLAN HUBUNGI KANTOR REDAKSI