GURU LAKUKAN PUNGLI DI SDN KOTA BEKASI WALAUPUN ADA LARANGAN
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Pungutan liar (Pungli) Masi berani dilakukan Oknum, Guru, kepala sekolah, komite, kordinator wali murid di SDN kota Bekasi. Kadisdik, Sekda, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, inspektorat, dan walikota, serta DPRD terkait, dikota bekasi diduga lakukan pembiaran, guru lakukan pungli pendidikan dasar kota Bekasi
Hampir seluruh yang dikatakan orang tua murid diKota Bekasi, masih ada uang kas bulanan kordinasi persiswa 15 Rb pariatif, Uang renang 35 Rb saat ambil raport tanda terima kasih 30 Rb sampai 100 Rb dikalikan puluhan ribu peserta didik sekota Bekasi.
Lanjut, Uang kaos rekor muri dijual 70 Rb, jual sampul rapot pariatif 60 RB sampai 75 Rb, sampai 40 Rb, uang kurban saat idul adha 50 Rb, siswa diarahkan membeli buku tema ditoko yang ditunjuk pariatif harga dari 25 Rb berpariasi setiap mata pelajaran persiswa dikali sejumlah mata pelajaran, uang imfak setiap jumat 2 Rb.
Ditambah, Kartu nomor induk siswa nasional (NISN) dijual 25 Rb, dan lain- lainnya. Dari Sumber beberapa orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya
Kemudian keluhan Orang tua murid sudah bertahun-tahun diKota Bekasi belum ada tindakan dari Kadisdik, sekda, walikota, inspektorat dan para wakil rakyat digedung DPRD kota Bekasi
Dengan maraknya pungli dipendidikan dasar, fajar dari Bekasi Corruption Watch (BCW) dan selaku pemerhati pungli, ia angkat bicara, dalam hukum pidana secara umum, mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan, dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui, tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap, menyalahgunakan jabatan. Imbuhnya
Lantas, BCW, menambahkan, diharapkan peran komite dalam peningkatan mutu sekolah dengan prinsip gotong royong, yaitu partisipasi dalam penggalangan dana
Dari dana jaminan sosial masyarakat atau Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan sekitar, bukan menghimpun atau meminta dana dari orang tua murid
Komite dan guru serta kepsek bukan mencari keuntungan, yaitu melakukan pengawasan keterbukaan anggaran, Pelayanan maksimal penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, bukan melakukan pungli, atau suruan dari pihak sekolah
Jelasnya, Seperti sumbangan pendidikan dari perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Potensi itu tidak diimplementasikan untuk menghimpun dana partisipasi. (*)
Pemasangan iklan hubungi : email/mobile/TLP, kantor redaksi teroboshukum.co.id ☝