WALI MURID TAK MAMPU, MENANGIS, SDN 01 JEJALEN LAKUKAN PUNGLI



TEROBOSHUKUM.CO.ID – Walaupun dilarang sekolah tetap saja jual Buku LKS dan pungli, seperti SDN 01 Jejalen, masih berani jual Buku lembaran kerja siswa ( LKS ) dan Sampul Rapot , serta memungut biaya Les, di desa jejalen jaya, kecamatanTambun Utara, kabupaten Bekasi, yang di keluhkan Sejumlah wali murid

Larangan disekolah tidak dihiraukan, Menjual buku LKS dan Sampul Rapot serta pungutan biaya Les di SDN 01 Jajalen, padahal Undang-undang sudah melarang.

“Jual Buku LKS oleh Guru inisial YN sejumlah Rp.12.000 (Dua Belas Ribu Rupiah) satu buku mata pelajaran, dan jual Sampul Rapot seharga Rp.60.000. (Enam puluh Ribu Rupiah),” Ucap wali murid yang namanya tidak mau di sebutkan khawatir anaknya di diskriminasi

Beberapa orang tua murid dengan keluhannya, mereka menyampaikan ke Wartawan TEROBOSHUKUM.CO.ID – Di SDN 01 Jajalen, Jumat, (22/2/19), adanya penjualan LKS dan Sampul Rapot, serta memungut biaya Les

” Anak saya disuruh membeli Buku LKS dan Sampul Rapot, namun saya tidak mampu untuk membeli Buku LKS dan Sampul Rapot, di karnakan saya orang tidak mampu,” Ucap salah satu orang tua murid

Ia juga mengatakan, “setiap hari Guru mengadakan les memungut biaya Rp 5,000,(Lima Ribu Rupiah) saya sebagai orang tua tidak mampu untuk membayar Les ,” Ucapnya sambil menangis

Kemudian dengan maraknya pungli dipendidikan Dasar fajar, Sabtu, (23/2/19), dari Bekasi Corruption Watch (BCW) selaku pemerhati pungli, ia angkat bicara, dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan. Tuturnya.

Lalu, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Ungkapnya.

Kepala Sekolah harus mempertanggung jawabkan adanya penjualan LKS, Sampul Rapot, pungutan biaya Les, segala pungutan yang di lakukan Guru di Sekolah tersebut.
( Mulyadi AT/Nurhuda)


Pemasangan iklan hubungi via email/mobile/TLP kantor redaksi teroboshukum.co.id

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *