MARAKNYA PUNGLI DI SDN KOTA BEKASI AKIBAT PEMBIARAN PEJABAT TERKAIT




TEROBOS HUKUM.CO.ID – Pungutan liar (Pungli) makin marak dilakukan Oknum, Guru, kepala sekolah, komite, kordinator wali murid SDN dan SMPN kota Bekasi. Kadisdik, Sekda, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, inspektorat, dan walikota, serta DPRD terkait, dikota bekasi diduga melakukan pembiaran marak pungli pendidikan dasar kota Bekasi



Seperti dikatakan sejumlah orang tua murid, uang kas bulanan kordinasi perkelas 15 RB pariatif, saat ambil raport tanda terima kasih 30 RB sampai 50 RB dikalikan puluhan ribu peserta didik sekota Bekasi, uang kaos rekor muri dijual 70 Rb, jual sampul rapot pariatif 60 RB sampai 75 RB, uang renang 35 RB sampai 40 RB, uang kurban saat idul adha 50 RB, siswa diarahkan membeli buku tema ditoko yang ditunjuk pariatif harga dari 25 Rb berpariasi setiap mata pelajaran dikali sejumlah mata pelajaran, uang imfak setiap jumat 2 Rb kartu nomor induk siswa nasional (NISN) dijual 25 Rb.



Dan uang kas wali murid, serta lain- lainnya. Sumber beberapa orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya. Selanjutnya, Seperti, perwakilan wali murid setiap kelas dijadikan kordinator kelas untuk meminta Pungli.

Kemudian dengan maraknya pungli dipendidikan dasar fajar dari Bekasi Corruption Watch (BCW) dan selaku pemerhati pungli, ia angkat bicara, dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan. Tuturnya.

Lalu, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Ungkapnya.

Saat Konfirmasi kepala dinas pendidikan kota bekasi via WhatsApp, Ali Fauzi, menurutnya, Saat kita berpendapat tentang hal yg disampaikan pihak tertentu, terkait tdk tercavernya ada beberapa kegiatan yg ada di sekolah entunya di buka partisipasi masyarakat sesuai permendikbud 79 tentang Komite sekolah, diketiknya via WhatsApp

Kemudian dikonfirmasi kembali via WhatsAppnya karena belum nyambung terkait Permendikbud 79 bukan Tentang komite sekolah.

Maaf 75/2016 maksudnya. Via WhatsApp ralat Kadisdik. Setelah di informasikan tentang Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dari teroboshukum.co.id – dilansir berita online.

Namun BCW Fajar menambahkan via handphone, Padahal Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, yaitu partisipasi dalam penggalangan dana dari dana jaminan sosial masyarakat atau Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan sekitar, bukan menghimpun atau meminta dana dari orang tua murid

Peran komite bukan mencari keuntungan, yaitu melakukan pengawasan keterbukaan anggaran, Pelayanan maksimal penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, bukan melakukan pungli, atau suruan dari pihak sekolah

Jelasnya, Seperti sumbangan pendidikan dari perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Potensi itu tidak diimplementasikan untuk menghimpun dana partisipasi. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *