Tindaklanjuti Arahan MK, KPK Gelar Rakor Hitung Kerugian Negara

TEROBOSHUKUM.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.

KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian/lembaga dan organisasi auditor profesional terkait standar audit kerugian keuangan negara di Jakarta, Senin (5/10).

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari sidang MK pada Kamis (27/8) lalu. Saat itu, Majelis Hakim MK mengarahkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejagung, Mahkamah Agung (MA), BPK, Kejagung, Polri, BPKP, dan KPK untuk menyamakan persepsi soal standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, perkara ini adalah amanat penting yang harus ditindaklanjuti secara bersama-sama.

“Perkara ini menjadi amanat penting yang perlu ditindaklanjuti bersama. Oleh karena itu, kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membahas, yang hasilnya nanti akan disampaikan sebagai tindak lanjut amanat tersebut,” tegas Setyo saat membuka rakor.

Setyo menjelaskan, pemberantasan korupsi sangat bergantung pada audit investigasi. Hasil audit tersebut yang akan menentukan kelanjutan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Banyak hal, terutama upaya pemberantasan korupsi, tidak lepas dari proses audit investigasi dan itulah yang menentukan penyidikan lanjutan,” imbuhnya.

Senada, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan perkara 206 ini sudah melalui tujuh kali persidangan di MK. Ada beberapa poin krusial yang harus disepakati lintas lembaga.

“Sesuai amanat Majelis Hakim Konstitusi, kita perlu meluangkan waktu bersama untuk membahas hal ini demi kepentingan bangsa dan negara dan kesampingkan ego sektoral instansi,” ucap Ely.

Dalam forum tersebut, seluruh lembaga hadir menyampaikan pandangan. Mulai dari BPK, BPKP, Kemenkum, Kejagung, Polri, hingga jajaran APIP dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat DKI Jakarta.

Kepala Litigasi BPK RI Supriyonohadi menegaskan penghitungan kerugian negara bukan proses yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari pemeriksaan keuangan negara.

Sementara Direktur Litigasi Kemenkum Zuliansyah menyampaikan empat hal yang perlu disepakati bersama, yakni standarisasi, siapa yang menentukan standarisasi, mekanisme pembuktian dan perhitungan keuangan negara, serta memastikan tidak ada perbedaan pembuktian.

Rakor ini diharapkan menjadi landasan jelas bagi aparat penegak hukum dalam menghitung dan membuktikan kerugian keuangan negara di persidangan, demi efektivitas pemberantasan korupsi. √

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *