OTT KPK DI ATR/BPN! 8 Orang Ditahan, Ada Dirjen, Kakan Bogor I & Dirut Summarecon

BREAKING NEWS. KPK OTT 8 Orang di ATR/BPN – Bos Summarecon & Dirjen Ditahan
Jakarta – KPK OTT 8 tersangka suap di ATR/BPN, Senin (15/9). Yang ditahan: LMP (Dirjen Pengendalian Tanah ATR/BPN), SON (Kepala Kantah Bogor I), ADR (Dirut Summarecon), plus 5 orang kepercayaan Menteri. Modus suap Rp1,5 Miliar pakai kode “dua” untuk buka blokir SHGB lahan sengketa Summarecon di Bogor. Duit diserahkan di kafe Jaksel. KPK sita uang tunai Rp106,3 Miliar dalam 5 mata uang (Rupiah, USD, SGD, SAR, Ringgit). Kini 8 tersangka ditahan di Rutan KPK sampai 4 Oktober.
- OTT KPK DI ATR/BPN! 8 Orang Ditahan, Ada Dirjen, Kakan Bogor I & Dirut Summarecon
KPK Bongkar Skandal Suap di ATR/BPN, Dirjen, Kepala Kantor Pertahan (Kantah) Bogor I, Bos Summarecon Ditangkap, Uang Rp106,3 Miliar Disita


TEROBOSHUKUM.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak. Senin, 15 September 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 8 orang tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi jumbo di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka yang ditahan bukan orang sembarangan. Ada pejabat top hingga bos properti raksasa.
Para tersangka adalah, LMP, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. SON Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. ADR Direktur Utama Summarecon. LEV, ARF, FEZ, MF, ERW, Pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Kini kedelapan tersangka ditahan 20 hari pertama, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Rp1,5 Miliar Pakai Kode “Dua” Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB ke SHM serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah itu ternyata sengketa dengan ahli waris. Para ahli waris memblokir SHGB Summarecon dan menggugat Kakanwil ATR/BPN Jabar dan Kakantah Bogor ke PTUN Bandung.
Untuk membereskan blokir itu, pihak Summarecon lewat YA dan LEV mendekati ERW yang disebut sebagai representasi Menteri ATR/BPN. SON, sang Kepala Kantah, disebut tidak mau bergerak kecuali ada arahan dari atas.
Dari situlah muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga Rp 2 miliar. Setelah nego, Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada “fee broker” lain yang harus dibagi.
Uang Rp1,5 miliar diserahkan ADR melalui YA dan LEV ke ERW. Dari jumlah itu, Rp200 juta diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir.
Bukan Hanya Suap, Ada Jual Beli Jabatan, KPK menyebut, selain suap pembukaan blokir, juga ada dugaan penerimaan lain atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lain yang melibatkan LMP, ARF, FEZ, dan MF.
Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti fantastis, barang bukti elektronik dan uang tunai dalam pecahan Rupiah, USD, SGD, SAR, dan Ringgit Malaysia dengan total kurang lebih Rp106,3 miliar.
Atas perbuatannya, pemberi suap ADR dan LEV dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a/b UU No.1/2023 tentang KUHP. Sementara penerima SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, MF dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru.

KPK menegaskan akan terus membongkar akar masalah mafia tanah dari hulu ke hilir di Kementerian ATR/BPN. (Fjr)
Editor : ROCHMATILLAH
