Analisis Yuridis Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Saksi Ditinjau dari Paradigma Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Anton R. Widodo, S.H., M.H Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
TEROBOSHUKUM.CO.ID – BEKASI. CATATAN HITAM DI ATAS PUTIH. Penetapan Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah
I. DUDUK PERKARA (FACTUM)
Bahwa dalam praktik penegakan hukum belakangan ini, sering ditemukan jalan pintas prosedural yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Penyidik) dalam menetapkan status Tersangka kepada seseorang. Proses penetapan ini kerap dilakukan secara sepihak dan instan tanpa memberikan hak kepada calon tersangka untuk didengar keterangannya sebagai Saksi terlebih dahulu.
Fenomena ini mencederai hak konstitusional warga negara, merusak asas keadilan, dan bertentangan secara diametral dengan semangat rekodifikasi hukum pidana nasional yang diusung oleh KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan perlindungan hak asasi manusia secara ketat.
II. PERMASALAHAN HUKUM (LEGAL ISSUES)
Bagaimana legalitas penetapan Tersangka tanpa pemeriksaan saksi/calon tersangka jika disinkronisasikan dengan semangat Asas Legalitas formal dan materiil dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023)?
Apa implikasi cacat hukum formil ini terhadap kelayakan perkara untuk diteruskan ke tingkat penuntutan dan peradilan?
III. DASAR HUKUM & ANALISIS DOKTRINAL (LEGAL BASIS & ANALYSIS)
1. Sinkronisasi Asas Legalitas Prosedural dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Meskipun UU No. 1/2023 merupakan hukum pidana materiil, undang-undang ini meletakkan fondasi filosofis yang fundamental bagi hukum acara (formil).
Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 (Asas Legalitas):
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Tafsir Prosedural: Asas legalitas dalam hukum pidana modern tidak hanya bermakna “perbuatannya harus ada pasalnya”, tetapi juga “cara menegakkan hukumnya harus sah menurut undang-undang”. Menetapkan tersangka secara serampangan tanpa pemeriksaan saksi adalah pelanggaran nyata terhadap legalitas hukum acara pidana (due process of law).
2. Kewajiban Pemeriksaan Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Hukum acara pidana yang berlaku saat ini secara tegas mengintegrasikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hukum positif yang mengikat (self-executing). MK menetapkan bahwa hak untuk diperiksa sebagai calon tersangka/saksi adalah bagian dari hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Jika penyidik menetapkan status tersangka hanya berdasarkan bukti dokumen atau keterangan saksi lain secara sepihak, maka tindakan tersebut adalah kesewenang-wenangan (abuse of power) yang menafikan asas audi alteram partem (mendengar sisi sebaliknya).
3. Paradigma Keadilan Restoratif dan Korektif UU 1/2023 KUHP Baru secara radikal menggeser orientasi hukum pidana dari sekadar “balas dendam dan menghukum” (retributive) menjadi keadilan korektif dan rehabilitatif.
Bagaimana mungkin penegakan hukum dapat mencapai keadilan yang korektif jika sejak awal proses (tahap penyidikan), hak seseorang untuk mengklarifikasi kedudukannya sebagai saksi telah dipangkas?
Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan menutup ruang bagi penyidik untuk melihat gambaran utuh suatu perkara secara objektif, sehingga rentan memicu kriminalisasi massal atau salah sasaran (error in persona).
IV. PENDAPAT HUKUM ADVOKAT (LEGAL OPINION)
Berdasarkan analisis di atas Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H selaku Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi memberikan pendapat hukum “Hitam di Atas Putih” sebagai berikut:
Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Saksi adalah CACAT HUKUM ABSOLUT. Tindakan tersebut melanggar hukum acara pidana yang sah dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dilindungi oleh tujuan hukum dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023.
Bukti “Hitam di Atas Putih” Harus Diuji Melalui Praperadilan. Setiap warga negara yang haknya dilanggar melalui penetapan tersangka instan memiliki hak mutlak untuk mengajukan permohonan Praperadilan guna membatalkan status hukum tersebut.
Penyidik Wajib Patuh pada Hukum Acara. Penegak hukum tidak boleh melanggar hukum demi menegakkan hukum. Profesionalitas aparat diuji dari kepatuhannya terhadap tata cara formil perundang-undangan, bukan dari seberapa cepat mereka menyematkan status tersangka kepada seseorang.
V. REKOMENDASI DAN LANGKAH FORMIL
Untuk memulihkan hak hukum yang terlanggar akibat prosedur yang cacat ini, langkah-langkah yang direkomendasikan adalah:
1. Mengajukan Gugatan Praperadilan
Menguji keabsahan administrasi penyidikan di Pengadilan Negeri
Mendaftarkan permohonan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan dalil utama: Klien belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum Surat Penetapan Tersangka terbit.
2. Melakukan Audit Dokumen Administrasi Pemanggilan
Meminta bukti surat pemanggilan resmi dari penyidik
Mendesak penyidik membuktikan secara fisik dokumen tanda terima surat panggilan (relas). Jika tidak ada bukti pemanggilan yang sah, maka unsur “mangkir” yang sering dijadikan alasan oleh penyidik otomatis gugur.
3. Pengaduan Ke Divisi Pengawasan Internal (Propam/Komisi Kejaksaan)
Melaporkan pelanggaran etik profesi aparat
Melaporkan oknum penyidik ke instansi pengawas internal atas dugaan pelanggaran profesionalisme dan ketidakpatuhan terhadap hukum acara pidana baku serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Fiat Justitia Ruat Caelum”
Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Hukum acara pidana adalah pagar pelindung hak asasi manusia; jika pagar itu dirubuhkan oleh penegak hukum sendiri, maka runtuhlah keadilan di negara ini. √
LEGAL OPINION
Oleh : Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
