SMSI Jabar Sosialisasikan MoU Dewan Pers dengan Polri Terkait Perlindungan Wartawan
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Barat mensosialisaskan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait perlindungan profesi wartawan.
Nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo Dewan Pers itu, juga membahas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Sosialisasi dilakukan Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat Hardiansyah melalui para ketua SMSI Kabupaten dan Kota se Provinsi Jawa Barat, Rabu, 4 Mei 2022.
“Masing-masing ketua kabupaten/kota, tolong nota kesepahaman ini di arsip ya, hatur nuhun,” himbau Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat Akhmad Syukri.
Dikutif terobos hukum.co.id dari dewanpers.or.id, nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri membahas komitmen peningkatan koordinasi dalam hal perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis bagi para pihak dalam rangka koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” demikian isi kesepahaman yang ditandatangani pada 16 Maret 2022 itu.
Melalui nota kesepahaman itu Dewan Pers dan Polri bersepakat melaksanakan pertukaran data dan informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi antara Dewan Pers dengan Polri dapat dilakukan lewat permintaan tertulis, baik melalui saluran elektronik maupun nonelektronik dan secara lisan.
Nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia tentang koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dikutip dari Dewanpers.or.id
Kedua belah pihak saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data agar tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dalam poin kerjasama juga dibahas soal perlindungan hak publik untuk menyampaikan kritik lewat media massa, baik lewat opini ataupun surat pembaca.
Setiap pengaduan yang diterima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers, maka hal itu akan diteruskan kepada Dewan Pers untuk penyelesaiannya.
Dalam hal ini, pihak yang keberatan dengan produk pers dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers.
Dewan Pers juga memastikan koordinasi kepolisian saat menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Setelah berkoordinasi, kepolisian dapat meneruskan proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam salah satu poin nota kesepahaman itu juga dijelaskan tentang penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Terkait hal tersebut, Dewan Pers dan kepolisian secara bersama-sama dapat menyelenggarakannya.
Disebutkan juga bahwa Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri wajib ditindaklanjuti dengan menyusun Naskah Kerja Sama Teknis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Di dalamnya akan dibentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil para pihak.
Menanggapi nota kesepahaman tersebut, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Fajar Rochmatillah memastikan untuk mensosialisasikannya kepada seluruh anggota SMSI di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya berharap nota kesepahaman ini dipahami semua pengusaha pers anggota SMSI Kabupaten Bekasi dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pers oleh seluruh jajaran wartawan di dalamnya, sehingga kemerdekaan pers senantiasa terlindungi dan citra wartawan terjaga dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Fajar Rochmatillah. (***)