BPK Beri Disclaimer ke LKPD Kabupaten Bekasi Pembenahan Total

TEROBOSHUKUM.CO.IDKABUPATEN BEKASI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemkab Bekasi menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) sebagai momentum pembenahan total.

Opini disclaimer diberikan BPK karena adanya proses hukum kasus ijon proyek yang kini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung, ditambah beberapa catatan lain yang wajib diperbaiki.

“Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” kata Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, Selasa (30/6/26).

Ia menegaskan, Pemkab Bekasi menjadikan LHP BPK sebagai koreksi total demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

3 Langkah Strategis Pemkab Bekasi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan mitigasi cepat, Plt Bupati Asep Surya Atmaja telah menyusun langkah-langkah strategis:

1. Kooperatif terhadap hukum
Mendukung penuh penuntasan proses hukum kasus ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung. Pemkab juga menjamin keterbukaan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

2. Evaluasi total pengadaan barang dan jasa
Menelusuri seluruh paket proyek APBD dan APBD Perubahan untuk memutus mata rantai praktik transaksional atau sistem ijon proyek. Tujuannya agar praktik proforma pengadaan tidak terulang.

3. Koordinasi intensif dengan BPK Jabar
Menyusun rencana aksi atau action plan perbaikan tata kelola keuangan bersama BPK Perwakilan Provinsi Jabar. Fokusnya memulihkan validitas pencatatan aset daerah sesuai standar.

“Prioritas utama hari ini adalah reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan dengan mengedepankan integritas,” tegas Asep Surya.

Pemkab Bekasi juga berkomitmen membuka akses publik terhadap progres perbaikan sistem keuangan.

“Setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi,” tandasnya.

Dengan langkah korektif ini, Pemkab Bekasi berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa kembali diraih pada LKPD tahun berikutnya. √

Editor: Fajar Rht

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *