Plt Bupati Bekasi Janji Akan Tindak Pengelola Parkir RS Ananda Babelan yang Langgar Aturan

“Saya akan melihat pengelola parkir yang berada di rumah sakit Ananda Babelan,” kata Asep Surya Atmaja. Usai buka puasa bersama awak media di gedung Graha parawisata, pada kamis sore, (12/03)
TEROBOSHUKUM.CO.ID – KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, berjanji akan melihat pengelola parkir di Rumah Sakit Ananda Babelan yang memungut tarif parkir 222 ribu untuk 3 hari. Hal ini disampaikan usai buka puasa bersama awak media di Graha Gedung Parawisata, saat wawancara pada hari kamis (12/03)
Asep Surya Atmaja menanggapi kasus viral di media sosial yang membuat heboh warga Bekasi. Seorang keluarga pasien di RS Ananda Babelan diminta membayar Rp222 ribu untuk parkir motor selama 3 hari, yang dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025.
“Saya akan melihat pengelola parkir yang berada di rumah sakit Ananda Babelan,” kata Asep Surya Atmaja.
Sebelumnya, Syamsuri, keluarga pasien, masuk ke RS Ananda Babelan pada 22 Februari 2026 untuk mendampingi anaknya yang dirawat inap. Selama 3 hari, Syamsuri tidak pernah keluar dari area parkir, namun diminta membayar Rp 222 ribu.
Tarif parkir di RS Ananda Babelan dihitung Rp 3.000 per jam tanpa batas maksimal, yang jelas melanggar aturan. Dishub Kabupaten Bekasi telah turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut persoalan mahal parkir di rumah sakit ananda babelan kabupaten bekasi Jawa Barat (fjr)
