Pejabat Bisa Dipidana Jika Abaikan Jalan Rusak di Bekasi

Pemerhati Birokrasi di Bekasi, Rochmatillah yang menggunakan rompi biru, mengatakan, “Jika tidak, pejabat pemerintah dapat dipidana karena lalai dalam menyediakan jalan yang aman bagi pengguna jalan,” katanya. Ucapnya pada Jumat Sore di billangan Galaksi, (20/2)


TEROBOSHUKUM.CO.IDBEKASI JAWA BARAT. Rochmatillah, Pemerhati Birokrasi di Bekasi. Menyoroti kondisi jalan rusak di Bekasi dan Provinsi Jawa Barat yang dapat membahayakan pengguna jalan. Menurutnya, pejabat yang membidangi sektor infrastruktur jalan dapat dipidana jika tidak segera memperbaiki jalan rusak.

“Jalan rusak yang berlubang dapat menjadi jalur maut dan membahayakan pengguna jalan. Padahal, pengguna jalan telah membayar pajak kendaraan dan pajak lainnya,” kata Rochmatillah di bilangan Komplek Galaksi, Bekasi, pada Jumat sore, (20/2).


Baca juga : 

KPK OTT Penerimaan Hadiah Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok

Rochmatillah menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum dan harus diutamakan. Ia meminta pemerintah daerah kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk segera memperbaiki jalan rusak dan menambal lubang-lubang di jalan.


Baca juga :

Korupsi: Paradoks Kecerdasan dan Kekuasaan

“Jika tidak, pejabat pemerintah dapat dipidana karena lalai dalam menyediakan jalan yang aman bagi pengguna jalan,” katanya.

Rochmatillah juga mengingatkan bahwa polisi dapat melakukan penyidikan terhadap jalan rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan. “Pejabat pemerintah bisa dipidana dengan sanksi pidana 5 tahun penjara jika tidak segera memperbaiki jalan rusak,” tambahnya.


Baca juga :

Masyita Crystallin Tinggalkan Kemenkeu, Kini Gabung ke Danantara Investment Management

Ia meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan rusak dan menambal lubang-lubang di jalan agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan. (Red)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *