BUMDes Tanjungsari Kembangkan Budidaya Jambu Kristal

 

TEROBOS HUKUM.C0.ID – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara memperluas jaringan usaha dengan memaksimalkan potensi ketahanan pangan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Wakil Ketua BUMDes Tanjungsari, Samin Aracik menjelaskan, inovasi yang dikembangkan di bidang pertanian diantaranya budidaya jambu kristal, jenis jambu tanpa biji dengan rasa yang manis dan tekstur renyah sehingga banyak digemari masyarakat.

“Ya, nanti masyarakat akan kita berdayakan agar bisa produktif dengan jambu kristal ini, nanti hasilnya kita jual di toko BUMDes Tanjungsari dan bekerja sama dengan kelompok tani Cikarang Utara,” kata Samin Aracik, Selasa (1/3/22).

Dirinya menjelaskan, dukungan dari masyarakat sangat antusias kepada BUMDes Tanjungsari yang mengembangkan budidaya jambu kristal untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebanyak 1000 pohon jambu kristal, kambing, pupuk organik dan cair,” ungkapnya.

Samin mengatakan, program BUMDes Tanjungsari yang mengembangkan budidaya jambu kristal dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat karena bisa memberikan peluang kerja.

“Pemasarannya nanti dengan menggunakan sistem offline dan online, offline-nya kita bisa jual di pinggir jalan, untuk online kita dengan memanfaatkan media sosial,” terangnya.

Meskipun Kecamatan Cikarang Utara banyak industri, Samin berharap pertanian tetap bisa bertahan dan bisa terus dikembangkan.

“Bahkan bukan hanya orang tua saja yang bertani, tetapi anak-anak muda juga bisa menjadi Petani Milenial sesuai program Pak Gubernur Ridwan Kamil,” ujarnya.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *