DPRD Godok Raperda Penanggulangan hingga Ranah Digital di Kota Bekasi Peringkat 2 Kasus Penyimpangan Seksual

TEROBOSHUKUM.CO.ID – DPRD KOTA BEKASI. Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyoroti urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penjagaan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual. Hal ini menyusul data yang menyebut Kota Bekasi sebagai kota dengan kasus penyimpangan seksual terbanyak kedua.
Pernyataan itu disampaikan Dariyanto usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan, Senin (27/4). FGD digelar untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan Raperda.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat FGD dengan beberapa stakeholder dan tentunya masukan-masukan data sangat kita butuhkan untuk penyempurnaan Raperda ini tentang penjagaan dan penanggulangan penyimpangan seksual,” kata Dariyanto kepada awak media.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam FGD, Kota Bekasi menduduki peringkat kedua dalam jumlah kasus penyimpangan seksual.
“Jadi tadi berdasarkan data, Kota Bekasi menjadi kota yang nomor dua terbanyak masalah penyimpangan itu. Kita harapkan dengan adanya Perda ini bisa mengurangi bahkan bisa menghilangkan hal-hal itu di Kota Bekasi,” tegasnya.
Berbagai masukan telah diterima dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), serta perwakilan dari beberapa universitas. Masukan-masukan ini diharapkan dapat memperkuat substansi Raperda agar lebih efektif menurunkan angka penyimpangan seksual.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam FGD adalah mengenai ruang digital dan media sosial. Dariyanto menjelaskan bahwa Raperda ini juga akan mencakup upaya pengendalian dan pemantauan peredaran konten-konten bermuatan seksual di platform digital.
Untuk itu, pihaknya melibatkan berbagai dinas terkait seperti Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi), Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Itu juga makanya kita tidak berhubungan sendiri. Makanya tadi kita juga undang dinas terkait. Itu juga mungkin salah satu cara agar mereka juga bisa sosialisasikan Perda ini nanti ke depannya,” jelasnya.
Dengan melibatkan berbagai pihak, Dariyanto berharap hal-hal yang tidak diinginkan dapat terhindari dan dicegah sejak dini. “Agar hal-hal yang menyangkut hal demikian itu tidak terjadi lagi di Kota Bekasi,” imbuhnya. (Adv DPRD Kota Bekasi)
