Lurah Bahagia Bantah Jual Beli Trotoar, Pendataan PKL Tertib dan Transparan

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai dugaan praktik jual beli trotoar untuk pedagang kaki lima yang dikaitkan dengan aparat kelurahan, berikut kami sampaikan hak jawab. Selasa (9/12/25)
TEROBOSHUKUM.CO.ID – KELURAHAN BAHAGIA KABUPATEN BEKASI. Pemerintah Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, membantah keras tuduhan adanya praktik jual beli trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pondok Ungu Permai. Lurah Bahagia menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan atau instruksi dari pihak kelurahan yang mengarah pada praktik tersebut.
“Pemerintah Kelurahan Bahagia dengan tegas menolak dan membantah seluruh tuduhan terkait adanya praktik jual beli trotoar atau bentuk pungutan ilegal lainnya kepada pedagang kaki lima,” kata Lurah Bahagia. Selasa (9/12)
Lurah Bahagia juga menjelaskan bahwa penataan PKL di wilayah tersebut dilakukan secara tertib dan sesuai aturan, berkoordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Bekasi. Tidak ada transaksi atau pungutan liar yang dilakukan dalam proses penataan tersebut.
Lurah Bahagia mengapresiasi peran media dalam fungsi kontrol sosial dan meminta agar pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Untuk itu, Lurah Bahagia telah memerintahkan dilakukan pengecekan internal terhadap jajaran kelurahan sebagai bentuk transparansi.
Pemerintah Kelurahan Bahagia tetap berkomitmen menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik dan area Penataan PKL akan terus dilakukan dengan pendekatan humanis, tanpa praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. (Fjr)
