Ancaman Pidana Bagi Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa

Ancaman Pidana Bagi Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa

TEROBOSHUKUM – Terkait adanya pemberitaan tiga siswi alumni SMA Negeri 1 Terusan Nunyai yang ditahan ijazahnya lantaran belum melunasi tunggakan komite dan persyaratan lainnya, anggota Komisi IV DPRD Lamteng Tony Sastra Jaya angkat bicara. Menurut Tosa, sapaan akrabnya, setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.

“Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,” ujar Tosa.

Masih dikatakannya, pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan siswi tersebut yang meminta foto copy saja harus bayar.

“Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua MKKS SMA Lamteng I Nyoman Suwarmo saat dihubungi via WhatsApp enggan berkomentar banyak, ia hanya menyarankan untuk menemui kepala sekolah yang bersangkutan.

“Temui kepala sekolahnya ya Mas,” tutupnya singkat.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *