Parkir di Pasar Induk Cibitung ada Parkir dalam, dan Keluar, Serta Retribusi yang Mahal
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kabupaten Bekasi. Revitalisasi Pasar Induk Cibitung sampai saat ini Pembangunannya belum selesai seratus persen, namun Pungli (Pungutan Liar) marak di Pasar Induk Cibitung.
Tarip Parkir di Area Pasar Induk Cibitung membuat sejumlah Supir mengeluh saat bongkar muat di dalam Pasar Induk Cibitung begitu juga para Pedagang yang mau belanja karena didalam ada oknum yang memintai uang Parkiran, keluar di kenakan retribusi yang mahal.
Retribusi tersebut yang tidak masuk akal dan kemungkinan tidak ada dalam Perda Kabupaten Bekasi
Retribusi Parkir Pasar, hal ini ada dugaan suatu permainan Pengelola Pasar Induk dengan Dinas Perdagangan, biaya Parkir di Area Pasar Induk Cibitung untuk Kendaraan Roda Dua sebesar Rp 31.000 Ribu dan Roda Empat saat bongkar muat barang biaya Parkir sebesar Rp, 57.000 Ribu
Dinas Perdagangan kabupaten Bekasi serta Pengelola Pasar Induk Cibitung yang melakukan pungutan Parkir atau Retribusi tidak mendasar di dalam Area Pasar Induk Cibitung. Ini sudah melanggar Perda yang ada, kata Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, (17/4/2024).
Ia mengatakan, biaya Parkir di Area Pasar Induk Cibitung untuk Kendaraan Roda Dua sebesar Rp 31.000 Ribu dan Roda Empat saat bongkar muat barang biaya Parkir sebesar Rp, 57.000 Ribu
Ketidak nyamanan aktifitas di Pasar Cibitung agar segera di tindak, demi ketentraman para Pedagang dan Pembeli, pungutan Parkir di Area Pasar Induk Cibitung seharusnya jangan mencekik Masyarakat pemakai Kendaraan dan harus ada payung hukumnya dari Peraturan Daerah tentang Retribusi yang ada, jelas Narasumber.
Maraknya Pungli di Pasar Induk Cibitung, di minta Kepala Dinas Perdagangan dapat segera bertindak tegas dengan Pengelolaannya, agar tidak meresahkan. (Rht)