PAD Dishub Berpotensi Diperkirakan Alami Penurunan.
|TEROBOSBUKUM.CO.ID – KABUPATEN BEKASI. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan diperkirakan akan mengalami penurunan. Penurunan ini terjadi setelah diberlakukannya kebijakan pembebasan retribusi pada layanan uji Kendaraan Bermotor (KIR) per 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, mengkonfirmasi bahwa uji KIR kini telah dibebaskan dari biaya retribusi. Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“2023 perolehan PAD yang didapat dari uji KIR sebesar Rp7,8 miliar atau sekitar 98 persen dari target. Namun setelah pemberlakuan uji KIR gratis ini tidak ada target PAD, karena aturan di atasnya (undang-undang) sudah menghapus biaya,” ucapnya.
Yana menyatakan bahwa penghapusan biaya uji KIR diharapkan dapat mendorong peningkatan kondisi kendaraan yang memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan, khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang umum yang harus menjalani uji setiap 6 bulan sekali.
“Penghapusan biaya uji KIR ini diharapkan dapat disambut positif oleh masyarakat,” ungkapnya.
Hal tersebut bertujuan agar keamanan dan keselamatan para pengguna jalan tetap terjaga sebelum kendaraan yang dimiliki dapat beroperasi di jalan raya.
“Semangatnya adalah untuk keselamatan berlalu lintas karena kita tidak tahu kapan kendaraan kita remnya blong ataupun mogok karena kalau di kabupaten Bekasi sekali kendaraan mogok dampaknya (macet) bisa panjang,” tandasnya. (ADV)