Deteksi Dini Terhadal Bahaya Narkoba, Dishub Kabupaten Bekasi di Tes Urine BNK
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Dalam rangka pencegahan dan deteksi dini terhadap bahaya narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba), Badan narkotika (BNK) Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan tes urine, salah-satunya pada pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
Hal itu dilakukan untuk penguatan dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, khususnya dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan BNK Susilo Budianto, pihaknya terus melakukan langkah-langkah preventif dalam melakukan pencegahan dini terhadap bahaya narkoba.
“Saat ini kami BNK Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan tes urine kepada pegawai Dishub, dengan tujuan untuk selalu mengantisipasi adanya bahaya narkoba, kami berharap Kabupaten Bekasi ini bersih dari bahaya narkoba, makanya kami terus gencar dalam melakukan berbagai hal, seperti tes urine, bersosialisasi tentang bahaya narkoba dan lain sebagainya,” jelas Susilo, Senin (22/05/2023).
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi R.Yana Suyatna. S.IP. M.Si, dirinya sangat apresiasi dengan adanya kegiatan tes urine dilingkungannya yang dilaksanakan pihak BNK.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi dan tes urine ini para pegawai benar- benar menjauhi narkoba, ditilik dari dampak bahaya narkoba itu sendiri, sehingga baik di lingkungan dan juga di Kabupaten Bekasi ini bersih dari narkoba,” harap Yana.
Diketahui, tes urine yang dilakukan Pemeriksa dari Badan Narkotika BNK Kabupaten Bekasi dr.Aab Sihabudin, kepada pegawai Dishub, hasilnya nihil (bersih/bebas dari narkoba). (Adv).