Pendaftaraan Pantarlih Dibuka, PPK Cikarang Utara Persilahkan Masyarakat Ikut Daftar
|teroboshukum – CIKARANG. Usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut tenaga adhoc Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara, Gilang Bayu Nugraha, Kamis, (26/1/2023) menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama dengan Camat Cikarang Utara, Polsek Cikarang dan Koramil.
“Sudah dilaksanakan rapat kordinasi PPK Kecamatan Cikarang Utara dengan 11 PPS di Kecamatan Cikarang Utara. Yaitu, Karang asih, Karang raharja, Karang Baru, Simpangan, Cikarang Kota, Waluya, Mekarmukti, Wangunharja, Pasirgombong, Harjamekar, Tanjungsari,” katanya.
Pria berkamacata ini mengatakan, dalam rapat itu bertujuan koordinasi persiapan pembentukan Pantarlih di setiap PPS. Adapun Pantarlih sendiri bertugas mendata calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun 2024. Salah satu syaratnya adalah usia maksimal 55 tahun, dan bisa menggunakan hp android serta menggunakan komputer.
“Kami berharap Pantarlih bisa bekerjasama dengan PPS dalam mendata para calon pemilih yang nantinya ditetapkan sebagai DPT atau daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Diungkap Gilang, Pantarlih merupakan bagian dari petugas pemilu mempunyai peran dalam pemutakhiran data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih. Setiap desa atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih.
Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
“Nah, untuk masyarakat yang mau terlibat menjadi bagian dari suksesi Pemilu 2024, silahkan mendaftar ke PPS disetiap Desa yang ada di Cikarang Utara. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan dimulai 26 hingga 31 Januari 2023,” ujarnya.
terobosberita – CIKARANG. Usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut tenaga adhoc Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara, Gilang Bayu Nugraha, Kamis, (26/1/2023) menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama dengan Camat Cikarang Utara, Polsek Cikarang dan Koramil.
“Sudah dilaksanakan rapat kordinasi PPK Kecamatan Cikarang Utara dengan 11 PPS di Kecamatan Cikarang Utara. Yaitu, Karang asih, Karang raharja, Karang Baru, Simpangan, Cikarang Kota, Waluya, Mekarmukti, Wangunharja, Pasirgombong, Harjamekar, Tanjungsari,” katanya.
Pria berkamacata ini mengatakan, dalam rapat itu bertujuan koordinasi persiapan pembentukan Pantarlih di setiap PPS. Adapun Pantarlih sendiri bertugas mendata calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun 2024. Salah satu syaratnya adalah usia maksimal 55 tahun, dan bisa menggunakan hp android serta menggunakan komputer.
“Kami berharap Pantarlih bisa bekerjasama dengan PPS dalam mendata para calon pemilih yang nantinya ditetapkan sebagai DPT atau daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Diungkap Gilang, Pantarlih merupakan bagian dari petugas pemilu mempunyai peran dalam pemutakhiran data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih. Setiap desa atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih.
Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
“Nah, untuk masyarakat yang mau terlibat menjadi bagian dari suksesi Pemilu 2024, silahkan mendaftar ke PPS disetiap Desa yang ada di Cikarang Utara. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan dimulai 26 hingga 31 Januari 2023,” ujarnya.✓