Dani Ramdan Lantik 115 ASN, Agar Jalannya Pemerintahan dan Pelayanan Optimal
|teroboshukum.co.id – Kabupaten Bekasi. Kini di awal tahun 2023 tepat Januari Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi melakukan pelantikan sejumlah 115 (Seratus lima belas) Aparatur sipil negara (ASN) yang diharapkan mampu mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, di Aula KH Noer Alie Gedung pemerintahan kabupaten Bekasi pada, jumat (13/01/23)
Sejumlah ASN yang terdiri dari 27 (Dua puluh tujuh) ASN sebagai pejabat administrator, dan sejumlah 88 (Delapan puluh delapan) ASN Sebagai pejabat pengawas serta sejumlah 9 (sembilan) ASN, pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kemudian Dani Ramdan menyampaikan dalam sambutannya, mengatakan, mutasi dan rotasi ini dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi karena telah lama terjadi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintahan kabupaten Bekasi.
“Kita berharap dengan pengisian jabatan yang sudah lama kosong ini pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah di masing-masing perangkat daerah bisa lebih optimal.”
Ia juga menyampaikan Rotasi mutasi tidak bisa seratus persen memuaskan semua pegawai yang terlibat. Jabatan, bukanlah hak namun jabatan merupakan sebuah kepercayaan yang dibangun dari potensi, kinerja individu serta dukungan seluruh pihak yang terlibat.
“Pengalaman saya dalam setiap rotasi mutasi tidak bisa seratus persen puas karena tidak semua pegawai itu bisa, perlu ditekankan jabatan bukanlah hak namun jabatan merupakan sebuah kepercayaan.”
Saat itu juga Bupati Bekasi sebelum mengakhiri sambutannya ia mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia meminta pelantikan ini dapat dijadikan momentum untuk bisa menjadi pejabat yang lebih berkomitmen, berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara khususnya bagi kemajuan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya ucapkan selamat kepada semua, jadikan momentum ini untuk diri anda menjadi lebih baik, berprestasi dan berkomitmen bagi bangsa dan negara.”
Lalu Dani Ramdan menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui rotasi dan mutasi untuk 170 orang pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, menurut pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara yang disetujui hanya sebanyak 115 orang.
Hal ini dikarenakan ada pejabat yang belum dua tahun menjabat dijabatannya serta ada juga yang belum melaksanakan Diklat PIM, sehingga membuat sebanyak 55 orang belum bisa dilantik dan harus menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pj Bupati juga menambahkan, Ya kita tidak bisa melantik seluruhnya, ini merupakan prosedur baru yang hanya berlaku untuk Pj atau kepala daerah definitif yang menjabat disuatu wilayah, pungkasnya. (ADV)