KPK Akan Bentuk Korwil di Daerah
|Teroboshukum.co.id – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk koordinator wilayah (korwil) untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan potensi korupsi di daerah-daerah.
Korwil ini bertugas memantau berbagai celah yang rawan dijadikan lahan korupsi.
“Kedepannya, KPK akan ada korwil yang akan memantau daerah-daerah, dan pintu-pintu yang rawan memicu korupsi,” katanya.
Menurut Saut, penguatan pencegahan korupsi di daerah berperan penting dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Ia menyebutkan, pada tahun 2017, IPK di Indonesia masih stagnan di angka 37. Angka itu menempatkan Indonesia di posisi 96 dari 168 negara.
“Kami di KPK merasakan perubahan sangat lambat, OTT nambah, case building nambah. Namun, KPK juga menekankan bagaimana agar pencegahan bisa menekan tindak korupsi,” kata Saut.
Saut juga mengingatkan seluruh calon kepala daerah, dan kepala daerah yang menjabat saat ini, untuk berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dirinya berharap para calon kepala daerah terpilih menjauhi berbagai konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan korupsi.
“Para calon kepala daerah ini ke depannya akan menyusun APBD, kalau ada yang ngeyel-ngeyel dan tarik-menarik segera lapor ke KPK,” ujar dia.
Masyarakat di daerah harus berani melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga lebih jeli dalam menentukan pilihannya.
Dengan demikian, para calon kepala daerah perlu memupuk integritasnya dengan nilai-nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, tanggung jawab, kesederhanaan hingga keadilan.
“Checks and balances kami harapkan jalan. KPK menyarankan agar pilkada bisa dilaksanakan dengan gembira. Rakyat kita mempunyai hati nurani, pasti tahu mana yang benar-benar berkualitas dan layak memimpin,” katanya. (Fj)