BEROBAT GRATIS WARGA KOTA BEKASI, CUKUP TUNJUKAN KTP

teroboshukum.co.id – Kota Bekasi. Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mensosialisasikan layanan kesehatan masyarakat Kota Bekasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Layanan Kesehatan ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap warga dengan NIK Kota Bekasi yg akan berobat , baik itu warga yg sudah terdaftar sebagai peserta BPJS maupun yang belum terdaftar dapat dilayani di seluruh fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik itu fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah maupun swasta. Kamis,(4/1/23).

Nomor induk kependudukan yang saat ini bisa digunankan untuk berobat ke Puskesmas atau Rsud terdekat bertujuan memudahkan masyarakat Kota Bekasi yang memang sangat membutuhkan layanan rumah sakit yang ekstra cepat tanpa menggunakan kartu-kartu lainnya, hanya menggunakan KTP saja masyarakat sudah bisa mendapatkan fasilitas gratis untuk berobat.

Sasaran program terutama ialah warga Kota Bekasi yang tidak memiliki BPJS kesehatan untuk dapat pengobatan secara gratis hanya dengan menunjukan KTP saja di Puskesmas se-Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi terus mengoptimalkan layanan yang berbasis kesehatan dengan memperhatikan warga dengan kebutuhan pengobatan secara gratis.

“Program ini tentunya akan memudahkan pelayanan yang diberikan untuk warga serta mewujudkan pelayanan kesehatan secara merata, dan juga akan mudah bagi masyarakat Kota Bekasi yang mau berobat ke Puskesmas terdekat hanya menunjukan ktp saja sudah bisa dilayani, tidak perlu repot membawa persyarat-persyaratan yang sulit.” Ungkap Tri.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan dalam program ini tentu memastikan akan melayani masyarakat Kota Bekasi dengan mudah tidak berbelit belit, mengedepankan pelayanan secara instan dan gratis tentu menjadikan harapan bagi masyarakat Kota Bekasi. (Rmt)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *