Peringatan Hantaru ke-62, Dani Ramdan Ingatkan Percepatan Program PTSL


teroboshukum.co.id Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengingatkan kembali pentingnya percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan Reforma Agraria serta pemberantasan mafia tanah.

Hal tersebut disampaikan Dani Ramdan saat membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) ke-62 yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/09/22).

Dani Ramdan menyebutkan, peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022 mengusung tema “Kementerian ATR/BPN, Cepat, Berkualitas, dan Tangguh” akan mewujudkan percepatan transformasi digital dalam system pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah dan database yang akan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat yang transparan murah, cepat, efisien dan efektif.

“Dengan program PTSL kita mendapat loncatan yang sangat signifikan. Dalam kurun waktu 5 tahun, capaian jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL. Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7 persen. Untuk mencapai target 100 persen pada tahun 2025, harus menyusun strategi yang terbaik,” ujarnya.

Ia mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL tersebut. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan, sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata menambahkan, dalam rangka Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memberikan pelayanan spesial kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengurusan surat pertanahan.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memberikan pelayanan spesial, diantaranya pengurusan Sertifikat Roya hanya 24 menit, pengurusan Peningkatan Hak hanya 2 jam 4 menit, dan Perpanjangan Hak hanya 24 hari,” kata Hiskia.

Hiskia menjelaskan, searah dengan percepatan pelayanan digitalisasi dari Kementrian ATR/BPN, pelayanan spesial serba 24 itu juga dapat diakses melalui layanan digital Layanan Pintar Online (Lampion).

“Iya kita juga sediakan layanan digital Lampion untuk mensupport layanan spesial edisi Hari Agraria dan Tata Ruang, kita juga maksimalkan dengan program Pelayanan Akhir Pekan (Pelataran). Sehingga bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus sertifikat tanah di hari kerja, maka layanan Pelataran ini bisa dimanfaatkan,” katanya. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *