Penjual Mamin expired didaurulang Dicokok Polsek Cikbar Bekasi
|teroboshukum.co.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan para pelaku dan reseller pembuat produk makanan dan minuman yang kadaluarsa (expired) kemudian diperjual belikan kembali kepada masyarakat luas, Rabu (16/11) pekan lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, IPTU M.Said Hasan, S.TK, S.IK, MA, berawal saat petugas sedang melakukan observasi kewilayahan. Saat itu kami berhasil mengamankan pelaku inisial N (perempuan) di rumah kontrakannya, Kp Bojong koneng RT 001/033 Desa Telaga Murni, kecamatan Cikarang Barat.
“Saat itu ditemukan ratusan karton / dus produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa” ujar Said Hasan kepada awak media, Rabu (23/11/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan beberapa karyawan berinisial M, D, A, N, J dan AR yang sedang menghapus kode tanggal expired kadaluarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expired baru seperti produk makanan-minuman pada umumnya.
“Ada beberapa karyawan yang sedang melakukan pekerjaan menghapus kode produk makanan-minuman yang sudah kadaluarsa tersebut menggunakan cairan thinner, kemudian mencetak kembali kode tanggal expired dengan alat label matic printing” imbuhnya.
Dijelaskan lagi, semua produk makanan-minuman yang sudah bersih dan dicetak kode tanggal expired baru, kemudian dijual kembali kepada masyarakat luas oleh seorang reseller inisial AR melalui media sosial.
Dalam kasus ini, sudah ada tujuh orang pelaku serta ratusan produk makanan-minuman dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolsek Cikarang Barat. Kini petugas kepolisian masih memburu para pelaku reseller lainya, tandasnya. (red)