Hari ini Filterisasi One Way Diterapkan dari Gerbang Tol Bekasi sampai Cikarang
|
DIRLANTAS POLDA METRO JAYA KOMBES SAMBODO PURNOMO YOGO
TEROBOS HUKUM.CO.ID – Sistem ganjil genap dan one way akan diterapkan di ruas tol saat arus mudik pada 28 April 2022. Dalam hal ini, polisi bakal melakukan filterisasi kendaraan disejumlah gerbang tol. masukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil survey, jumlah pemudik dari Jabodetabek sebanyak 4, 2 Juta orang menggunakan kendaraan pribadi, dan 2,8 juta orang menggunakan sepeda motor. Maka, untuk menghindari pembludakan akan Sistem ganjil genap dan one way.
“Untuk pelaksaannya maka ada beberapa cara yang dilakukan. Salah satunya one way. Pertama, akan dilaksanakan pada hari Kamis besok 28 April 2022 pukul 17.00 WIB sampai 24. 00 WIB. Dri km 47 sampai dengan 414. Jadi kamis besok, 00 sampai jam 17.00 normal,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada sejumah awak media pada, Rabu (27/4/2022).
Dalam prosesnya, kata dia, sudah di bahas pada rapat dengan para Dirlantas Jasa Marga dan Kakorlantas. Maka diputuskan, bahwa filterisasi one way tidak dilaksanakan di tol, sebagaimana uji coba pada tanggal 25-26 April, tapi akan dilaksanakan filterisasi di gerbang tol.
Artinya, polisi akan memilih kendaraan yang bisa melintas di ruas tol saat diberlakukannya skema ganjil genap dan One Way.
“Maka, akan dilaksanakan penagturan ganjil genap pada saat one way. Maka, yang masuk ke tol, dengan nomor polisi genap (besok),” terangnya.
Khusus diwilayah hukum Polda Metro Jaya, ada tujuh gerbang tol yang menjadi titik filterisasi. Pertama, gerbang tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibtung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat sampai Cibatu.
“Itu semua diterapkan fiterisasi one way, pada jam dan hari pelaksanaa one way,” tegasnya.
Adapun skema tersebut, akan dimulai pukul 17.00 WIB hingga 00.00 WIB pada hari Kamis, 28 April. Kemudian, Jumat, 29 April dimulai pada pukul 17.00 WIB hingga 00.00 WIB. Pada Sabtu dan Minggu atau 29 hingga 30 April diterapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. (*)