Beni Saputra, Plt DCKTR Kab. Bekasi Lakukan Pembangunan Yang Optimal

TEROBOSHUKUM.CO.ID – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Selain itu, kata Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra pihaknya juga menunjang urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan gedung Negara.

“Tujuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang adalah terwujudnya sarana dan prasarana Kabupaten Bekasi yang berkualitas,” ucapnya.

Sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pasal 2 ayat (1).

“Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan menunjang urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, adapun kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yakni meliputi penyelenggaraan bangunan diwilayahnya seperti pembangunan atau rehab sedang dan atau rehab total.

“Termasuk pemberian rekomendasi saran teknis Izin IMB dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,” tuturnya.

lebih jauh Beni mengatakan, pihaknya juga meliputi urusan lingkungan seperti pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.

“Sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi tertata dengan baik,” pungkasnya. (Adv).

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *