Ombudsman RI Mintai Keterangan Camat Dede Mauludin Terkait SUTT
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Menindaklajuti penanganan adanya laporan masyarakat Dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dalam rangka penanganan pelaporan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) UPP JBB 3 Cawang terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta keterangan secara langsung kepada Camat Tarumajaya Dede Mauludin HS, Kepala Desa Setia Mulya H. Ahmadi dan Perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya, Mulyadi yang dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Senen 14/3/22.
Mulyadi alias Boy, selaku pihak pelapor adanya dugaan penyimpangan prosedur pembangunan SUTT oleh PT. PLN yang terjadi di Desa Setia Mulya mengaku puas dengan kehadiran Ombudsman RI yang secara langsung memintai keterangan Camat Tarumajaya serta Kepala Desa Setia Mulya terkait pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI
“Yang aneh baik Camat dan Kepala Desa kepada Ombudsman semuanya melimpahkan persoalan pembangunan SUTT kepada Pihak PT. PLN, dua-dua nya mengakui tidak mengetahui soal pembangunan SUTT 150.KV. Dan terkait sosialisasi dari PLN, kata Camat maupun Kepala Desa sudah mendesak PT. PLN untuk dilaksanakan Sosialisasi kepada Masyarakat namun sampai saat ini PLN belum melaksanakan” ujar Boy saat dikonfirmasi Media.
Sementara Kepala Desa H. Ahmadi, ketika dikonfirmasi berharap hadirnya Ombudsman RI dapat menjadi penengah apa yang menjadi kegundahan di masyarakat dan bisa terselesaikan dengan baik,
“Intinya kami berapresiasi kepada warga masyarakat, kami berharap hak-hak mereka tidak di salah gunakan dan Kami dari Pemerintahan sangat support,” Kata H. Ahmadi singkat.
Selanjutnya, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya didampingi Camat Tarumajaya Dan Kades Setia Mulya meninjau langsung lokasi pembangunan SUTT di Kavling H. Syamsuri Desa Setia Mulya .
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya, Ombudsman RI memintai keterangan Camat Tarumajaya dan Kepala Desa Setia Asih serta perwakilan aliansi masyarakat Desa Setia Mulya.
Pantauan Media, Permintaan keterangan yang dilakukan Ombudsman kepada Camat Dede Mauludin dan Kepala Desa H. Ahmadi di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya berlangsung tertutup.
Namun sayangnya terjadi Insiden pelarangan wartawan saat ingin mengambil gambar dari luar ruangan yang dilakukan secara arogan oleh Sekcam Tarumajaya atas instruksi pimpinan (Camat) dengan cara menutup pintu untuk menghalangi tugas wartawan mengambil gambar.
Diberitakan sebelumnya, warga masyarakat Desa Setia Mulya meminta dan mengharapkan adanya sosialisasi rencana pembangunan SUTT 150kV yang melintasi pemukiman warga, namun keinginan warga yang merasa khawatir dengan dampak radiasi pembangunan saluran udara tegangan tinggi tidak ditanggapi oleh pelaksana pembangunan SUTT, PT Bukaka dan PT. PLN UPP JBB 3 Cawang.
Selanjutnya warga yang merasa hanya di iming-iming dengan harapan dan janji palsu PT PLN, kemudian oleh warga terdampak melakukan sejumlah aksi unjuk rasa berupa penyegelan Pondasi Tapak Menara SUTT di Wilayah Kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya.
Tidak sampai disitu, Warga juga melaporkan adanya dugaan penyimpangan prosedur kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ombudsman Republik Indonesia. (***).