Kasipidum Kejari Cikarang & Kalapas Kelas Dua Cikarang Jadi Tergugat di PN Cikarang
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Berbuntut Gugatan, Rabu (23/2/2022) sudah menjalani persidangan keduakalinya di pengadilan negeri (PN) Cikarang akibat Kepala Seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri ( Kasipidum Kejari ) Cikarang akibat mencokok tidak membawa surat tugas atau surat perintah atau surat putusan
Sejumlah para pihak dapat menghadiri persidangan tersebut seperti dari pihak kuasa hukum dari HAS, kuasa hukum dari Kasipidum Kejari Cikarang, serta Kuasa hukum dari kalapas kelas dua Cikarang, di persidangan keduakalinya di pengadilan negeri Cikarang
Kata Kuasa Hukum, Agus Sopian (HAS) kepala desa segaramakmur yang sedang bertugas di kantor desa, dalam penangkapan tersebut Kasipidum Kejari Cikarang tidak membawa surat tugas atau surat perintah walaupun selembar surat yang setara, ungkap kuasa hukum HAS.
Dalam penangkapan tersebut Kasipidum Kejari Cikarang tidak membawa surat tugas atau surat perintah walaupun selembar surat yang setara. Menurut kantor Advokat dan konsultan hukum, Taruli Simanjuntak & Iskandar Ikbal selaku kuasa hukum dari HAS
Gugatan di pengadilan negeri
(PN) Cikarang akibat Kepala Seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri ( Kasipidum Kejari ) Cikarang sebagai tergugat, akibat tidak ada surat surat secara otentik membawa H Agus Sopian (HAS) sudah memasuki yang kedua, yang dikatakan dari kuasa hukum HAS.
Didalam persidangan keduakalinya para pihak sudah hadir di persidangan yang selanjutnya akan dimediasi di pengadilan negeri Cikarang dalam waktu tiga puluh hari, ungkapnya.( Fjr)