KPK Geledah Kantor & Rumah Tersangka OTT Walikota Bekasi di Tiga Lokasi


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kantor hingga rumah kediaman para tersangka kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK menyita berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan. KPK telah memperoleh bukti tambahan setelah melakukan penggeledahan di 3 lokasi

“Bukti-bukti yang kembali ditemukan di antaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Ali mengatakan 3 lokasi itu di antaranya berada di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Bogor. Penggeledahan dilakukan pada Senin kemarin (10/1).

“Tim penyidik (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat,” kata Ali.

“Tindakan penggeledahan ini dilakukan di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” sambungnya.

Selanjutnya, Ali menyebut bukti-bukti itu nantinya akan diverifikasi. Bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil KPK.

“Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan di antaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik,” ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *