Helipad di Kepulauan Seribu Diungkap Ketua DPRD Prasetya
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap ada Helipad di Pulau Panjang Kabupaten Kepulauan Seribu. Prasetya mengaku tak tahu menahu izin keberadaan helipad tersebut yang tidak diketahui DPRD DKI.
“Saya mendatangi lokasi setelah mendengar informasi terjadinya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan aset milik DKI untuk penggunaan Helipad di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu,” ungkap Prasetya kepada awak media. Sabtu, (2/7/22)
Menurutnya, berdasarkan hasil sidak diketahui telah berdiri sejumlah bangunan dan tempat pendaratan helikopter yang kabarnya milik perorangan.
“Dengan pembangunan Helipad di Pulau Panjang tersebut harusnya pemerintah mendapatkan hasil dalam bentuk retribusi atau pajak,” tutur Prasetyo.
Prasetyo menilai area Helipad di Pulau Panjang Kabupaten Pulau Seribu tersebut illegal karena tidak ada perizinan jelas.
Namun anehnya tertulis plang lahan di area helipad milik Pemprov DKI Jakarta.
“Saya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta sangat setuju dengan investasi. Tetapi investor harus patuh dengan aturan. Saya pun tidak mentoleransi oknum pemerintahan yang memuluskan penyalahgunaan perizinan,” lanjutnya.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai adanya pembangunan Helipad di Pulau Panjang Kabupaten Kepulauan Seribu harusnya memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi atau pajak kepada pemerintah.
Akibat temuan ini, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi akan dipanggil oleh DPRD DKI.
“Mengenai helipad kami akan memanggil pihak dari Pulau Seribu khususnya Bupati Pulau Seribu untuk kemudian membicarakan mengenai helipad tersebut karena penjelasan resmi kami tidak tahu dan kemudian kita akan membahas ini bersama-sama”.
“Dan mengenai lahan ini milik swasta itu juga yang musti di Jelaskan dengan rinci,” tambah anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (***)