H. Ahmad Fudhori Pimpin Bersihkan Sampah di Jl Kembu Kota Bekasi

Ketua Rw 01, H. Ahmad Fudhori menggunakan kaos hitam Pimpin Gotong royong di wilayahnya


TEROBOS HUKUM CO.ID – Disaat musim penghujan, Ketua Rw 01, H. Ahmad Fudhori, serta mantan Rw, Sudarman  dan Rt 04, Rohman, Rt, 01, Agus, Rt 03, Sutikno beserta  sejumlah  warga yang ikut bergotong royong di jalan kembu Km 45, di lingkungan RW 01 wilayah kelurahan jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan  kota  Bekasi Jawa Barat. (5/12 /2021)

Mantan Rw, Sudarman menggunakan kaos hitam merah  ikut berpartisipasi melakukan gotong royong


Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih Rw dan Rt serta warga sangat antusias melakukan kebersihan lingkungan sekitarnya agar ini menjadi contoh kepada Rt dan Rt lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri.

Ketua Rw, dan sejumlah Rt, beserta hampir semua warga sekitar turut bergotong royong warga melakukan kerja bakti membersihkan sampah yang dibuang sembarangan sehingga menjadi sampah liar dan kumuh dapat teratasi

Sejumlah warga juga melakukan memangkas pohon pohon rindang yang juga mengganggu pengguna jalan agar pengguna jalan tidak terganggu lagi, serta mengangkut ranting ranting ke tempat pembuangan sampah akhir, tempat  sampah di Bantar Gerbang kota Bekasi Jawa Barat.

Lanjutnya melakukan pengangkatan sampah secara manual yang berada di jalan kambuh, dan sekitar rumah warga Rw, 01 kelurahan jakamulya
Warga membersihkan sampah, seperti sampah liar dari pohon pohon yang mungkin kurang perawatan, sehingga menimbulkan kurangnya kebersihan, ini bukan hal yang mudah dikerjakan. Apalagi cara kerja secara manual dengan alat seadanya.

Menurut pemantauan wartawan teroboshukum.co.id Rw dan Rt Serta  Warga  mengerjakan Gotong royong bersama lantaran daerahnya sering kali sampah dari mana mana sengaja membuang pada malam hari,
Warga juga kerap kali mengeluh adanya sampah yang dibuang pada malam hari.

Karena sering ada pembuangan sampah pada malam hari, warga berharap apabila ditemukan ada warga luar yang membuang sampah sembarangan menurut warga  akan diamankan sebagai teguran akan diberikan sangsi di masing Rt setempat. (A. Malih DH)

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *