Komisi Informasi Jabar Lakukan Monev ke PPID Utama Kota Bekasi
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku PPID Utama Kota Bekasi menerima kunjungan Monitoring Evaluasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 di Kota Bekasi.
Tim Penilai dari KI Jabar Husni Farhani Mubarak selaku Komisioner Bidang PSI, Dr. Antar Venus dan Agus Salide, M.H selaku Tim Penilai diterima secara langsung Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi di Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi dan didampingi Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiah, S.E., Kassubag Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati, S.Sos.,M.Si beserta Tim PPID Utama Kota Bekasi.
Selanjutnya penilaian dilaksanakan di ruang rapat Internal Humas. Giat dimulai dengan pemeriksaan dokumen-dokumen beserta kuesioner kelengkapan nilai yang terdiri dari Kelembagaan PPID, Standar Pelayanan Informasi Publik, Ketersediaan Informasi Berkala dan Ketersediaan Informasi Setiap Saat serta pemeriksaan Website.
Peserta Monitoring Evaluasi (Monev) KIP pada Badan Publik se- Jawa Barat Tahun 2021 terdiri dari 27 Daerah Kabupaten/Kota se- Jawa Barat, 11 Badan Usaha Milik Daerah, 37 OPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 11 Instansi vertikal di Provinsi Jawa barat. (ADV kan Bekasi)