Rembuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bekasi Thn 2021.

H. Dedi Supriyadi Kepala Bappeda kabupaten Bekasi


TEROBOS HUKUM.CO.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda)  bersama Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan kegiatan Rembuk Aksi Percepatan Penurunan  Stunting Kabupaten Bekasi tahun 2021, Pada hari Kamis tanggal (16 /9 /2021) bertempat di Hotel Nuansa Jln Raya Cikarang –  Cibarusah Km 40 no 17 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Kegiatan ini diawali dengan sambun staf ahli Bupati, dilanjutkan dengan pemutaran video percepatan penurunan stunting Kabupaten Bekasi kemudian menyampaikan laporan percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Bekasi oleh Kepala Bappeda kabupaten Bekasi Drs  Dedi Supriyadi MM.

Stunting ( kerdil ) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah 5 tahun ( balita ) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang pada periode 1000 HPK yaitu dari janin hingga anak usia 23 bulan.
Tinggi nya angka stunting akan mengakibatkan kurang efektifnya bonus demografi. Prevalensi stunting Kabupaten Bekasi mencapai 26, 4% (2018) dan 20,93% (2019) dan termasuk ke dalam masalah kesehatan masyarakat kategori sedang berdasarkan WHO.

Hal ini ini menjadi pemicu gerakan pencegahan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Bekasi.
Rangka pencapaian penurunan stunting yaitu.Pilar ke 1 komitmen dan visi kepemimpinan, Pilar ke 2 kampanye nasional dan perubahan perilaku. Pilar ke 3 konvergensi program pusat daerah dan desa
Pilar ke-4 ketahanan pangan dan gizi
Pilar ke-5 pemantauan dan evaluasi
Intervensi yang telah dilakukan kan adalah pemberian tablet tambah darah pada ibu hamil dan remaja.

Pemantauan dan promosi kesehatan, pemberian obat cacing, fortifikasi pangan dan masih banyak lagi kegiatan perangkat daerah penanggung jawab layanan berkolaborasi dengan sektor non formal dan masyarakat

Acara selanjutnya yaitu deklarasi rembuk aksi percepatan penurunan stunting dibacakan oleh kepala Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi dan diikuti oleh seluruh peserta rembuk stunting sebagai penutup dilakukan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama rembuk stunting Kabupaten Bekasi tahun 2021. Cegah stunting itu penting!.

Sumber IG:
(Bapedda/Tera/M.Ari.Gbs)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *