LSM GMBI Tagih janji KPK, Kasus Gratifikasi Belum Tuntas.
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kasus dugaan suap untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan nama pejabat Pemkab Bekasi, Carwinda kembali digulirkan. Sejumlah kalangan mempertanyakan proses penyidikan Carwinda di lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data dihimpun teroboshukum.co.id menyebutkan, Carwinda disebut-sebut turut menerima uang haram dari proses perizinan mega proyek Meikarta. Saat penerimaan uang itu, Carwinda menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dua tahun silam, Carwinda mengakui perbuatannya. Carwinda bahkan mengaku telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin setelah menerbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta.
Di hadapan majelis hakim yang menyidangkannya, Carwinda bersumpah tidak mengetahui asal usul uang haram yang diterima dari mantan bossnya itu. Carwinda pun kemudian menyerahkan uang 100 juta yang diterimanya ke KPK sebagai kesaksian suap perijinan Mega Proyek Meikarta.
Selain Carwinda, eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang masih meringkuk di Lapas Sukamiskin turut mengembalikan uang hasil suap Mega Proyek Meikarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng menyerahkan uang sebesar 11 miliaran kepada KPK sebagai bukti adanya perkara suap dalam perijinan Meikarta.
Tak hanya Carwinda dan Neneng, pejabat lain yang menerima uang suap perijinan Meikarta turut mengembalikannya ke KPK. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Mereka_kecuali eks. Kepala DPMPTSP Carwinda_menerima vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
LSM GMBI mempertanyakan kelanjutan kasus suap perijinan mega proyek Meikarta. LSM GMBI mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menyebabkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis penjara selama 6 tahun oleh Hakim Majelis Pengadilan Tipikor, Bandung pada 2 tahun silam..
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak tuntas menyelesaikan kasus Mega Proyek Perijinan Meikarta.
“Mereka yang tersandung atau yang bersangkutan kasus Meikarta sudah seharusnya dipanggil dan diproses kembali oleh KPK terkait gratifikasi oknum Pejabat di lingkungan Kabupaten bekasi,” ungkap Ketua Umum LSM GMBI, Fauzan Rahman kepada awak media, Kamis (9/9/2021) pagi.
LSM GMBI meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas para oknum pejabat, baik kalangan eksekutif maupun egislatif yang bersentuhan dengan kasus Meikarta untuk segera diproses kembali perkaranya oleh KPK.
“Dalam waktu dekat ini LSM GMBI akan ke kantor KPK meminta penyelesaian kasus suap Meikarta, agar berlarut-larut dan semua pihak yang terlibat harus menerima hukuman, terlepas dirinya sudah mengembalikan uang ke KPK atau beralasan tidak mengetahui sumber uang yang telah diterimanya,” pungkas Fauzan Rahman dengan nada penuh keseriusan. (***)